Waspadai Serangan Panas: Tips Pencegahan dan Perlindungan dari Cuaca Panas Menurut Kementerian Kesehatan

Waspadai Serangan Panas: Tips Pencegahan dan Perlindungan dari Cuaca Panas Menurut Kementerian Kesehatan

Cuaca panas beberapa hari terakhir tip mengatasi menurut Kemenkes.

Jakarta, Batamnews - Kementerian Kesehatan menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap serangan panas (heat stroke) yang dapat muncul akibat cuaca panas yang melanda beberapa wilayah. 

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi, dalam acara peluncuran Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit di Jakarta, mengingatkan bahwa masyarakat berisiko tinggi terkena serangan panas terutama saat beraktivitas di luar ruangan pada siang hari.

Meskipun Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menyatakan suhu masih dalam batas normal, yaitu antara 34 hingga 36 derajat Celsius, tetapi tetap disarankan untuk mewaspadai potensi heatwave. 

Nadia menekankan pentingnya pencegahan dengan menghindari dehidrasi sebagai langkah utama.

Baca juga: 5 Jenis Meja Sudut yang Bisa Jadi Pilihan Terbaik di Rumah

"Jangan sampai terjadi dehidrasi. Minumlah minimal dua liter air per hari, dan setiap 1,5 sampai dua jam minumlah segelas air," ujarnya.

Selain itu, Nadia juga menyarankan untuk melindungi tubuh dengan menggunakan topi atau baju lengan panjang, serta memilih tempat yang teduh saat cuaca sangat panas. "Jangan memaksakan diri saat cuaca sangat panas, berhenti sejenak dan berteduh terlebih dahulu," tambahnya.

Sebelumnya, BMKG telah memastikan bahwa fenomena udara panas yang melanda Indonesia beberapa hari terakhir bukanlah gelombang panas atau heatwave. 

Deputi Meteorologi BMKG, Guswanto, menjelaskan bahwa suhu panas yang terjadi merupakan akibat dari gerak semu matahari dan merupakan siklus yang biasa terjadi setiap tahun.

Baca juga: Heboh! Paramex Mengandung Efek Samping Anemia Aplastik

Meskipun demikian, BMKG merekomendasikan untuk meminimalkan waktu di bawah paparan matahari antara pukul 10.00 WIB hingga 16.00 WIB, serta mengoleskan tabir surya SPF 30+ setiap dua jam untuk melindungi kulit dari paparan sinar matahari.

Dengan peringatan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih waspada dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan untuk mengurangi risiko serangan panas saat cuaca panas meningkat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews