Wapres JK Minta Bunga KPR Segera Turun Jadi 7 Persen

Wapres JK Minta Bunga KPR Segera Turun Jadi 7 Persen

Ilustrasi. (foto:ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) menegaskan kembali, pemerintah dalam waktu dekat akan menurunkan suku bunga kredit pemilikan rumah (KPR) komersil menjadi sekira 7 persen.

Hal tersebut disampaikannya saat membuka pameran properti, Indonesia Property Expo 2016, di Jakarta Convention Center (JCC), Sabtu (13/2/2016).

"Saat ini bunga kita tertinggi di ASEAN, pertumbuhan kita harus tinggi tapi bunga jangan tinggi-tinggi, kita tidak boleh lebih dari 7 persen," ujar Jusuf Kalla.

Menurutnya, penurunan bunga yang rencananya diturunkan tahun depan, dianggap sangat penting. Pasalnya tidak ada negara maju dengan bunga tinggi.

"Jika kita pasang bunga tinggi KPR maka tentu sulit bagi MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) untuk dapat rumah layak," sambungnya.

Dia pun memastikan, penerapan kebijakan tersebut tidak akan memakan waktu lama.

Real Estate Indonesia (REI) juga mengharapkan perbankan segera menurunkan bunga kredit pemilikan rumah (KPR) menyusul penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI).

"Terkait BI rate atau suku bunga acuan BI ini harapan kami segera berdampak pada penurunan suku bunga KPR," kata Wakil Ketua REI Bidang Promosi, Humas, dan Publikasi Dibya K Hidayat di Semarang, belum lama ini.

Menurut dia, sejauh ini para pengembang juga sedang menunggu aksi dari pihak perbankan menyusul turunnya BI rate tersebut. Meski demikian, sampai saat ini belum ada kebijakan perbankan terbaru yang bisa menggairahkan pasar.

"Kami harapkan segera terealisasi, mungkin berupa penurunan suku bunga KPR atau fix rate KPR yang lebih lama," katanya.

Pihaknya juga berharap agar perbedaan antara bunga di tahun pertama dengan tahun-tahun selanjutnya tidak terlalu mencolok.

"Seperti misalnya kebanyakan di promo KPR, bunga di tahun pertama 7 persen, tetapi di tahun kedua dan selanjutnya harus membayar 14 persen, itu sangat memberatkan konsumen," katanya.

Ia mengakui, terkait hal itu banyak calon konsumen tidak menyadari bahwa ternyata yang harus dibayar adalah suku bunga 14 persen. Menurut dia, konsumen hanya fokus pada iming-iming di tahun pertama tersebut.

Sementara itu, terkait dengan waktu fix rate yang lebih lama, pihaknya mengatakan idealnya penerapan fix rate selama tiga tahun.

"Kalau saat ini paling lama fix rate yang diterapkan perbankan hanya sampai 2 tahun, itu belum ideal. Seharusnya bisa antara 3-5 tahun itu paling bagus karena 5 tahun kemudian pasti taraf perekonomian konsumen sudah meningkat jauh, sehingga akan lebih enteng untuk membayar angsuran. Dengan sendirinya akan menurunkan NPL atau kredit macet," katanya.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews