Pelaku Pembakaran Mobil Box Perusahaan Jastip di Sei Panas Kota Batam Ditangkap di Rohil Riau

Pelaku Pembakaran Mobil Box Perusahaan Jastip di Sei Panas Kota Batam Ditangkap di Rohil Riau

Mobil box milik sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Jasa Penitipan (Jastip) bernomor polisi BP 9018 DD ludes terbakar di Ruko Inti Batam Blok I nomor 5 Sei Panas, Batam Kota, Batam. (Foto: istimewa)

Batam, Batamnews - Kepolisian berhasil menangkap pelaku pembakaran mobil box perusahaan Jasa Penitipan (Jastip) di Sei Panas, Batam. Mobil dengan nomor polisi BP 9018 DD itu terbakar pada Kamis, 11 April 2024, menyebabkan kerugian senilai Rp 150 juta bagi korban berinisial TT.

Iptu Doddi Setiawan, Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polresta Barelang, mengonfirmasi penangkapan tersebut. "Pelaku bernama Rokiansyah, seperti yang telah kita ungkapkan sebelumnya," katanya, Kamis, 25 April 2024.

Baca juga: Mobil Box Perusahaan Jastip di Sei Panas Ludes Terbakar, Diduga Dibakar Orang Tak Dikenal

Doddi menjelaskan bahwa Rokiansyah ditangkap di Rokan Hilir setelah penyelidikan intensif oleh kepolisian. "Kami melakukan penyelidikan yang cermat, termasuk pemeriksaan saksi dan analisis rekaman CCTV, yang akhirnya mengarah kepada pelaku," tambahnya.

Proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap motif sebenarnya di balik peristiwa pembakaran ini. Kepolisian berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi korban dan memberikan hukuman yang setimpal bagi pelaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews