Pemuda di Pekanbaru Todong Kakak Ipar dengan Senjata Api Rakitan karena Tagihan Kos

Pemuda di Pekanbaru Todong Kakak Ipar dengan Senjata Api Rakitan karena Tagihan Kos

Pelaku diamankan pihak kepolisian. (Foto: ist)

Pekanbaru, Batamnews - Sebuah insiden menghebohkan terjadi di Pekanbaru, Riau, ketika Hari Harfan Putra, seorang pemuda, menodongkan senjata api rakitan ke arah kakak iparnya, Marini, berusia 42 tahun. 

Peristiwa ini bermula dari perselisihan mengenai pembayaran uang kos di tempat tinggal mereka di Jalan Sidorejo, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh, pada Minggu, 4 Februari 2024 lalu.

Menurut keterangan yang diberikan, Marini yang secara wajar menagih pembayaran uang kos kepada Hari, dijawab dengan tindakan kekerasan fisik. Situasi semakin memburuk ketika Hari menodongkan senjata api rakitan kepadanya. Kegiatan yang semula merupakan rutinitas penagihan biaya kos, mendadak berubah menjadi momen penuh ketegangan.

Baca juga: PLTA Koto Panjang Tutup Dua Pintu Waduk, Penurunan Debit Air Jadi Alasan Utama

Marini, yang merasa terancam, tidak tinggal diam dan segera melaporkan insiden tersebut kepada suaminya, Riko Saputra, serta kepolisian setempat di Polsek Limapuluh. Berkat laporan tersebut, Hari berhasil ditangkap oleh aparat kepolisian di kedai Lontong Jalan Kartama, Kelurahan Perhentian, Kecamatan Marpoyan Damai, pada Sabtu, 20 April 2024.

Kapolsek Limapuluh, Kompol Bagus Harry Proyambodo, melalui Kanitreskrim AKP Leo Durgantara, mengungkapkan bahwa senjata api yang digunakan Hari tidak mengandung amunisi dan ternyata bukan miliknya. 

"Senjata api rakitan tersebut bukan miliknya tapi milik temannya yang sudah disimpan selama 5 bulan. Dalam senpi rakitan tersebut tidak ditemukan amunisi," kata AKP Leo.

Baca juga: Penjabat Walikota Ajak Warga Manfaatkan Program Unggulan, Ada Doktor on Call dan JKPB

Hari Harfan Putra kini dihadapkan pada hukum berat, dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) dan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Tajam, Api/Bahan Peledak, atau Pasal 335 KUHPidana, dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

“Pelaku mengaku baru kali ini melakukan pengancaman dengan senjata api. Kita jerat pelaku dengan ancaman penjara selama 12 tahun karena tindakannya yang membahayakan nyawa orang lain," tutur AKP Leo. 

Kepolisian berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk menyelesaikan perselisihan secara damai dan menghindari penggunaan kekerasan dalam bentuk apapun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews