Unit Reskrim Polsek Sagulung Berhasil Tangkap DPO Pelaku Pengeroyokan di Batam

Unit Reskrim Polsek Sagulung Berhasil Tangkap DPO Pelaku Pengeroyokan di Batam

Pelaku saat di tahan di Polsek Sagulung Batam

Batam, Batamnews - Unit Reskrim Polsek Sagulung berhasil menangkap seorang pria berinisial BP (22) sebagai pelaku pengeroyokan di wilayah Kecamatan Sagulung, Batam, Kepulauan Riau. Kejadian pengeroyokan tersebut terjadi pada Senin (12/6) malam di depan sekolah MAN Batam.

Kapolsek Sagulung, Iptu Donald Tambunan, mengungkapkan bahwa korban sedang duduk-duduk bersama rekannya di sebuah tempat makan angkringan saat pelaku mendatangi mereka dan membawa korban keluar dari tempat tersebut. 

Baca juga : Ini Kronologi Penangkapan 2 Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur di Bintan, Kepulauan Riau

Motif pelaku terkait dengan kecelakaan tunggal yang menewaskan salah satu rekannya sekitar seminggu sebelumnya. Dalam kecelakaan tersebut, rekan pelaku pergi berboncengan dengan korban dan korban yang mengendarai sepeda motor tersebut.

"Pelaku merasa tak terima atas kejadian itu. Satu minggu yang lalu, rekan pelaku mengalami kecelakaan tunggal saat pergi bersama korban dan meninggal dunia," ungkap Kapolsek Sagulung Iptu D Tambunan.

Kapolsek Sagulung Iptu D Tambunan menjelaskan bahwa pelaku dan rekannya tersulut emosi sehingga merasa tidak terima atas kematian rekannya. Akibatnya, pelaku dan rekannya melakukan penganiayaan terhadap korban, yang mengakibatkan korban mengalami luka memar dan robek pada wajah dan kepala, bahkan mengeluarkan banyak darah.

Baca juga : Lima Kali Curi Sepeda Motor, Udin Pun Akhirnya Ditangkap Polisi

Korban yang tidak menerima perlakuan tersebut segera melakukan visum dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Sagulung. Berkat kerja keras Unit Reskrim Polsek Sagulung, pelaku berhasil ditangkap. Namun, terdapat satu orang pelaku lainnya dengan inisial LKS yang melarikan diri dan saat ini ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat 1 dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan atas perbuatannya. Polisi akan terus melakukan upaya untuk menangkap pelaku lainnya dan memastikan keadilan bagi korban pengeroyokan ini.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews