Satpam di Medan Tewas Dilindas, Karena Gerebek Pasangan Sedang Wik-wik dalam Mobil

Satpam di Medan Tewas Dilindas, Karena Gerebek Pasangan Sedang Wik-wik dalam Mobil

Ilustrasi

Medan, Batamnews - Media sosial tengah dihebohkan dengan beredarnya berita tentang seorang pria berinisial G (49) asal Kota Medan yang kepergok satpam saat sedang melakukan perbuatan mesum dengan seorang wanita di dalam mobil. 

Kejadian memalukan ini terjadi di area parkir Yanglim Plaza, Jalan Emas Kecamatan Medan Area, Kota Medan pada Senin, 13 November 2023 sore.

Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik Aritonang, memberikan keterangan bahwa G telah berhasil ditangkap oleh Polsek Medan Area dan sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pria tersebut segera dijebloskan ke dalam penjara sebagai tindak lanjut atas perbuatannya yang melanggar hukum.

"Pelaku (yang menabrak korban) sudah diamankan," ujar Kompol Hendrik Aritonang seperti dilansir dari mediadailinews pada Jumat, 24 November 2023.

Baca juga: Gudang Minyak di Desa Sedadat Baru Natuna Dilalap Si Jago Merah

Hendrik menjelaskan kronologi kejadian berawal ketika Biston bersama rekannya, yang juga seorang satpam, mencurigai adanya 'mobil goyang' alias sedang terjadi aktivitas tidak senonoh di dalamnya. 

"Korban berdua dengan temannya melakukan patroli. Dan menemukan mobil katanya melakukan perbuatan mesum di dalam, ada tersangka G dan seorang wanita," ungkap Hendrik.

Ketika satpam mencoba menggedor kaca mobil untuk mengungkap kejadian tersebut, G malah tancap gas dan berusaha melarikan diri. Korban, tanpa ragu, menaiki bagian depan mobil tersebut. Akibatnya, pelaku membawa mobil zig-zag, menyebabkan Biston terjatuh.

"Tersangka tersebut, melaju membawa mobilnya untuk keluar dari basement, akan tetapi korban memanjat mobil tersebut, mobil zigzag, dan korban terjatuh," jelas Hendrik.

Bukan menghentikan laju mobilnya, pelaku malah tancap gas hingga menabrak portal parkiran keluar di Yanglim Plaza sebelum kabur dari lokasi kejadian.

Baca juga:

"Setelah itu, rekan korban membawanya ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal di rumah sakit," tutur Hendrik.

Setelah menerima informasi tersebut, petugas kepolisian turun ke lokasi kejadian untuk melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), memeriksa saksi-saksi, dan mengamankan sejumlah barang bukti.

"Penyidik datang untuk melakukan olah TKP, dan kita cek CCTV. Tersangka menggunakan mobil Xpander warna putih. Setelah itu, kita melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka berinisial G," ungkap Hendrik.

Hendrik menambahkan bahwa setelah teridentifikasi mobil dan pengemudi tersebut, polisi langsung bergerak menangkap G. "Tersangka dijerat dengan Pasal 351 Junto 338 KUHPidana," pungkasnya. Kasus ini akan terus diusut lebih lanjut untuk memastikan keadilan dan menegakkan hukum.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews