Pj Wali Kota Tanjungpinang Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Sengketa Lahan di Bintan
Tanjungpinang, Batamnews - Polisi telah menetapkan tersangka dalam kasus sengketa lahan yang melibatkan PT Ekspasindo di Kelurahan Sei Lekop, Kabupaten Bintan. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Bintan, AKBP Riky Iswoyo.
Sebanyak 3 tersangka telah ditetapkan, di antaranya dengan inisial H, R, dan B. Penetapan tersangka ini didasarkan pada hasil penyidikan serta pemanggilan beberapa saksi ahli.
"Kemarin sudah ditetapkan gelar perkara dari Polda yang merekomendasikan ketiga orang tersebut sebagai tersangka," ujar AKBP Riky Iswoyo pada Jumat, 19 April 2024.
Baca juga: Satpam di Pollux Habibie Batam Keluhkan Gaji Dibawah UMK dan THR Tidak Dicairkan
Tersangka H, yang kini menjabat sebagai PJ Walikota Tanjungpinang, terlibat dalam kasus tersebut saat menjabat sebagai Camat Bintan Timur.
"Sementara tersangka R sebelumnya menjabat sebagai Lurah Sei Lekop, dan B merupakan juru ukur," tambahnya.
AKBP Riky Iswoyo juga menegaskan bahwa pihaknya akan segera menggelar konferensi pers untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai perkembangan kasus ini.
Baca juga: Gangguan Air Minum Tirta Kepri di Tanjungpinang, Sejumlah Daerah Terdampak
Komentar Via Facebook :