Pemkab Karimun Kini Punya Perbup Zakat Profesi, Bupati Rafiq: Untuk Kemaslahatan Umat

Pemkab Karimun Kini Punya Perbup Zakat Profesi, Bupati Rafiq: Untuk Kemaslahatan Umat

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, telah mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai zakat profesi.

Karimun, Batamnews - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun, telah mengesahkan Peraturan Bupati (Perbup) mengenai zakat profesi.

Hal itu disampaikan oleh Bupati Karimun, Aunur Rafiq, pada saat HUT ke-24 Kabupaten Karimun tahun 2023.

Dimana, nantinya pegawai di lingkungan Pemkab Karimun akan menyalurkan dari penghasilan atau gaji untuk pembayaran zakat.

“Saya sampaikan, untuk mengenai Perbup pembayaran zakat profesi. Sudah di sahkan,” kata Bupati Rafiq, Kamis (12/10/2023).

Baca juga: Upacara HUT Ke-24 Karimun Kental Nuansa Melayu, Bupati Rafiq Bangga Jadi Orang Karimun

Sehingga, untuk dapat terealisasi, maka akan dilakukan sosialisasi ke setiap jajaran Dinas dan OPD Pemkab Karimun.

“Setelah disahkan, nanti akan kembali disosialisasikan,” ucapnya.

Rafiq menyebutkan, dengan setiap pegawai mengeluarkan zakat dari penghasilannya, tentunya akan membantu bagi yang membutuhkan.

“Hal ini mengenai kemaslahatan umat, dan juga akan sebagai kewajiban kita sebagai umat muslim untuk mengeluarkan rezeki kita dengan membayar zakat, infak maupun sedekah,” kata Bupati.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews