Penurunan Pengumpulan Zakat Profesi di Kabupaten Karimun

Penurunan Pengumpulan Zakat Profesi di Kabupaten Karimun

Zakat di Kabupaten Karimun

Karimun, Batamnews - Pengumpulan zakat profesi di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau, mengalami penurunan yang signifikan dalam beberapa tahun terakhir. 

Penyebab utama penurunan tersebut adalah kebijakan penghentian pemotongan gaji untuk wajib zakat bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah Karimun.

Sebelum pandemi Covid-19 melanda, jumlah pengumpulan zakat profesi di Kabupaten Karimun mencapai angka yang signifikan, berkisar antara Rp 5 hingga 6 miliar per tahun. 

Namun, menurut data terbaru dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), pengumpulan zakat profesi saat ini hanya mencapai angka Rp 2 miliar.

Ketua Baznas Karimun, Nasrial, menjelaskan, "Hal ini disebabkan oleh kebijakan penerimaan gaji tanpa potongan wajib zakat bagi para ASN di lingkup Pemda Karimun. Sehingga, tanpa pemotongan zakat di rekening masing-masing, tentu saja tidak ada lagi perolehan zakat profesi."

Baca juga: Sosialisasi Pendidikan Politik, Kesbangpol Karimun Siapkan Generasi Milenial Jadi Pemilih Terampil

Untuk mengatasi penurunan ini, Nasrial mengungkapkan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun untuk menerbitkan regulasi melalui Peraturan Bupati (Perbup) tentang kewajiban zakat sebesar 2,5 persen bagi para ASN yang telah mencukupi nisab.

"Perbup tersebut belum resmi dikeluarkan, tetapi secara garis besar sudah mendapat persetujuan dari Kabag Hukum Provinsi Kepulauan Riau," tambahnya.

Selain ASN, sumber pengumpulan zakat yang dikelola oleh Baznas Karimun juga berasal dari karyawan perusahaan serta masyarakat berpenghasilan lebih. 

Baca juga: Pemkab Karimun Maksimalkan Even HUT Ke-24 untuk Wisata dan Ekonomi Lokal

Salah satu kontributor penting adalah Polres Karimun, yang secara berkala memotong gaji personelnya untuk disetorkan ke Baznas Karimun. Setiap enam bulan, Polres Karimun berhasil mengumpulkan sekitar Rp 300 juta untuk zakat.

Nasrial menekankan bahwa seluruh zakat yang terkumpul dikelola dengan mengutamakan kepentingan umat, karena zakat ini merupakan hak fakir miskin yang tidak boleh ditahan. 

Baznas Karimun berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan berbagai pihak guna memastikan pengumpulan zakat profesi kembali meningkat demi kesejahteraan masyarakat yang lebih baik di Kabupaten Karimun.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews