ASN Dilarang Terima Parsel Pj Wali Kota Terbitkan Surat Edaran Gratifikasi

ASN Dilarang Terima Parsel Pj Wali Kota Terbitkan Surat Edaran Gratifikasi

Gratifikasi larangan bagi ASN di Kota Pekanbaru.

Pekanbaru, Batamnews - Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, telah mengambil langkah proaktif dalam menanggulangi potensi korupsi dengan menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya. 

Langkah ini dilakukan sebagai respons terhadap imbauan yang disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 25 Maret 2024.

Inspektur Inspektorat Kota Pekanbaru, Iwan Simatupang, menjelaskan bahwa SE Wali Kota ini merupakan langkah konkret dalam mencegah praktek-praktek korupsi yang berpotensi muncul selama perayaan Hari Raya. 

Larangan yang diatur dalam surat edaran ini mencakup segala bentuk penerimaan hadiah serta penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Dinas Tenaga Kerja Riau Terima 12 Aduan Terkait THR - Pembayaran THR Paling Lambat 7 Hari Sebelum Hari Raya

Menanggapi hal ini, Iwan Simatupang menyatakan, "Kami segera menindaklanjuti surat edaran dari wali kota tersebut. Agar, para penyelenggara negara segera mengikuti surat edaran tersebut. Gratifikasi itu berupa hadiah, permintaan berupa uang atau barang."

Surat Edaran yang diterbitkan oleh Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, pada 1 April 2024, didasarkan pada Surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.OO.02/01/03/2024 tanggal 25 Maret terkait Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

Dalam surat edaran tersebut, terdapat beberapa poin penting yang menjadi pedoman bagi para pegawai negeri dan penyelenggara negara, di antaranya:

  1. Menghindari permintaan, pemberian, dan penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.
  2. Melakukan pelaporan terhadap gratifikasi yang diterima kepada KPK sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  3. Larangan penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Pemerintah Provinsi Riau Gesa Perbaiki Ruas Jalan Menuju Rokan Hilir dan Kota Dumai untuk Arus Mudik Lebaran 2024

Langkah-langkah tersebut diambil dalam rangka mendukung upaya pencegahan korupsi, terutama dalam mengendalikan gratifikasi yang terkait dengan perayaan hari raya keagamaan atau hari besar lainnya. Semua pihak diharapkan dapat mematuhi aturan yang telah ditetapkan guna menjaga integritas dan kredibilitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Untuk informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi, masyarakat dapat mengakses tautan [jaga.id](https://jaga.id) atau menghubungi Layanan Informasi Publik KPK melalui nomor telepon 198.

Kota Pekanbaru berkomitmen untuk terus melakukan langkah-langkah preventif dan penindakan terhadap praktek korupsi demi terwujudnya pemerintahan yang bersih dan berintegritas.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews