Sentra Gakumdu Kota Tanjungpinang Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu PPK Bukit Bestari

Sentra Gakumdu Kota Tanjungpinang Hentikan Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu PPK Bukit Bestari

Bawaslu Tanjungpinang hentikan kasus money politik.

Tanjungpinang, Batamnews - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) Kota Tanjungpinang, yang terdiri atas unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan, telah menghentikan laporan dugaan Pelanggaran Pemilu yang terjadi di PPK Bukit Bestari. 

Kasus ini merupakan dugaan adanya penggelembungan suara yang terjadi saat pleno tingkat Kecamatan Bukit Bestari yang dilaporkan oleh Partai Golkar.

Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, Muhammad Yusuf, menyatakan bahwa laporan ini dihentikan karena tidak memenuhi unsur bukti untuk melanjutkan kepada dugaan Pelanggaran Pemilu. 
Laporan dugaan tidak pidana Pemilu PPK Bukit Bestari dilaporkan oleh Partai Golkar pada awal Februari lalu dari saudara dengan inisial (AR) dan (MB).

Baca juga: Menguak Dana Kampanye Siluman Partai Nasdem Lingga, dengan Saldo Seratus Ribu Rupiah Dapat 11 Kursi

Berdasarkan laporan tersebut, Bawaslu Tanjungpinang langsung melakukan rapat pleno dengan menetapkan laporan dugaan pelanggaran pemilu untuk diregestar. Selanjutnya, pada Senin, 5 Februari 2024, pihaknya melakukan rapat pembahasan di Sentra Gakkumdu Tanjungpinang.

"Dalam rapat pembahasan Sentra Gakkumdu Kota Tanjungpinang, ditetapkan pelaksanaan klarifikasi, dan pengumpulan bukti-bukti," ujar Yusuf.

Menurutnya, dalam proses tersebut tim melakukan klarifikasi kepada 31 saksi, termasuk ahli yang didampingi oleh Sentra Gakkumdu dari unsur Kepolisian dan Kejaksaan. 

Namun, empat saksi di antaranya tidak hadir memenuhi undangan, yaitu Ketua PPK, Ketua PPS, dan 2 orang mantan ketua KPPS.

Baca juga: Safari Ramadhan Kabupaten Bintan: Berkah dan Kebaikan di Masjid Fajrul Falah dan Masjid Al Hidayah Gunung Kijang

Berdasarkan pelaksanaan klarifikasi, dan pengumpulan bukti-bukti Setra Gakkumdu Tanjungpinang, melakukan rapat pembahasan bersama untuk menentukan tindak lanjut atas laporan tersebut.

"Maka kami menetapkan bahwa perkara ini tidak dilanjutkan atau dihentikan, karena tidak mencukupi alat bukti yang mengarah pada sangkaan pada pasal 535 dan atau 551 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu," katanya mengakhiri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews