Jessica Bisa Lolos Jeratan Pidana, Kombes Krishna Murti Pasrah

Jessica Bisa Lolos Jeratan Pidana, Kombes Krishna Murti Pasrah

Kombes Pol Krishna Murti. (foto: ist/net)


BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Jessica Kumala Wongso sedang menjalani pemeriksaan kejiwaan ahli psikiater RSCM. Jessica bisa saja bebas dari jerat pidana.

"Kata psikolog yang bersangkutan normal dalam arti sehat. Tapi kan psikiatri beda lagi keilmuannya jadi ini kita tunggu jawabannya apa saja," ujar Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Krishna Murti di Mapolda Metro Jaya, Jumat (12/02/2016).

Krishna mengaku pasrah jika tes kejiwaan dari psikiatri RSCM menyatakan bahwa Jessica Kumala Wongso mengidap penyakit kejiwaan. Bila psikiater menyatakan Jessica mengalami gangguan kejiwaan, maka perempuan berusia 27 tahun itu akan lolos dari jeratan pidana.

Kata Krishna, dalam pasal 44 KUHP disebutkan seseorang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara pidana jika cacat kejiwaan atau terganggu karena penyakit.

"Saya tidak bisa berandai-andai. Yang tahu hasilnya kan beliau yang memeriksa, polisi itu enggak ahli gitu. Tergantung konteks pidananya hari ini pidana ekonomi ahli ekonomi, pidana tentang lain ada ahli lain jadi polisi enggak bisa nebak-nebak," jelas Krishna.

Jessica menginap di RSCM sejak kemarin. Hingga berita ini diturunkan, Jessica masih berada di RSCM.

(ind/bbs)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews