Jaksa Banding, Vonis Abob Jadi 14 Tahun dan Du Nun 15 Tahun Penjara!

Jaksa Banding, Vonis Abob Jadi 14 Tahun dan Du Nun 15 Tahun Penjara!

Ahmad Machbub alias Abob. (foto: ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Pekanbaru - Pengadilan Tipikor Pekanbaru segera mengirim berkas perkara kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan terdakwa Ahmad Machbub alias Abob dan Du Nun alias A Nun alias A Nun, ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, vonis kedua terdakwa tersebut naik tinggi di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Jika di pengadilan tingkat pertama Abob hanya divonis 4 tahun penjara, PT Pekanbaru mengganjarnya dengan 14 tahun kurungan. Sementara, vonis Du Nun dari 4 tahun penjara melompat menjadi 15 tahun penjara.

Menanggapi putusan putusan PT Pekanbaru tersebut, kedua terdakwa mengajukan keberatan dan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Senada hal itu, Jaksa Penuntut Umum juga melakukan hal yang sama.

"Kedua terdakwa mengajukan kasasi. Jaksa juga," ungkap Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Denni Sembiring, Jumat (12/2).

Usai menerima memori kasasi dan kelengkapan berkas terkaitnya, PN Pekanbaru akan menyampaikannya ke MA. "Secara online, sudah kita lengkapi. Ini tinggal menunggu barcode (registrasi,red) dari MA," lanjutnya.

"Jika telah diterima, dalam waktu dekat segera dilimpahkan. Kita targetkan pekan depan," sambungnya.

Untuk diketahui, PT Pekanbaru membatalkan putusan PN Pekanbaru sebelumnya dan mengabulkan upaya banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hukuman A Bob menjadi 14 tahun penjara, denda Rp 200 juta subider 6 bulan kurungan. Pemberatan vonis juga berlaku untuk Du Nun, yang merupakan rekan A Bob. Majelis hakim mengubah masa hukumannya dari 4 tahun penjara menjadi 15 tahun penjara, denda Rp850 juta subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Du Nun juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 72.452.269.000, subsider 8 tahun penjara.

Dalam kasus ini, A Bob dan Du Nun dinyatakan telah melanggar Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga hasil penyeludupan BBM di Selat Malaka. Nilainya sekitar Rp1,2 triliun.

Penyeludupan itu dilakukan memakai kapal di tengah laut. Kapal A Bob menunggu kapal pengangkut BBM dari Pertamina dengan kawalan oknum TNI Angkatan Laut.

(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews