Pengelolaan FIR Kepulauan Riau dan Natuna Kembali ke Indonesia Setelah Bertahun-tahun Dikelola Singapura

Pengelolaan FIR Kepulauan Riau dan Natuna Kembali ke Indonesia Setelah Bertahun-tahun Dikelola Singapura

Sejumlah pesawat di Bandara Hang Nadim Batam (Foto: Istimwa)

Jakarta, Batamnews - Setelah bertahun-tahun dikelola oleh Singapura, Indonesia secara resmi mengambil alih pengelolaan Ruang Udara dan Informasi Penerbangan (Flight Information Region atau FIR) di wilayah Kepulauan Riau dan Natuna, sebagaimana diumumkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Mulai 21 Maret 2024, Indonesia telah efektif mengatur FIR ini, menandai tonggak penting bagi sektor penerbangan nasional.

Keberhasilan ini merupakan hasil dari penyelesaian perjanjian dengan Singapura, yang meningkatkan luas FIR Jakarta sebesar 9,5 persen menjadi 2.842.725 kilometer persegi. Ini memungkinkan Indonesia menyediakan layanan navigasi penerbangan untuk wilayah tersebut, mengoptimalkan keselamatan dan efisiensi penerbangan.

Dalam prosesnya, bahkan penerbangan domestik dan internasional yang melintas di atas wilayah ini sebelumnya memerlukan koordinasi dengan Singapura. Namun, dengan pengaturan ulang ini, AirNav Indonesia akan langsung melayani penerbangan tersebut.

“Setelah dilakukan pengaturan ulang FIR, kedua pesawat tadi akan langsung dilayani oleh AirNav Indonesia, tidak perlu ke Singapura,” tutur Budi seperti dilansir dari Kantor Berita Antara, Senin, 25 Maret 2024.

Negosiasi tentang FIR ini telah berlangsung sejak 1995, mencapai kesepakatan pada 2022, dan diakui sebagai langkah maju penting oleh Menhub. Dia juga menekankan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan keselamatan dan efisiensi layanan navigasi udara, sejalan dengan standar internasional.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut B Pandjaitan mengatakan, Singapura sebelumnya memiliki kendali atas ruang udara di atas wilayah Kepulauan Riau dan Natuna pada ketinggian 0 — 37.000 kaki.

"60 hari setelah diterbitkannya informasi terkait perubahan tersebut, wilayah udara Indonesia yang tadinya ditetapkan sebagai FIR Singapura, kembali sepenuhnya menjadi FIR Indonesia," tulis Luhut melalui akun Instagram resminya, Jumat (22/3/2024).

Pemerintah Indonesia bertekad untuk mengelola ruang udara nasional secara aman dan efektif, berharap peningkatan pendapatan negara dari layanan navigasi penerbangan. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Maria Kristi Endah Murni, menambahkan bahwa perubahan operasional ini didukung oleh perjanjian yang ditandatangani di Bintan pada Januari 2022 dan disahkan melalui regulasi presiden.

Kristi juga menjelaskan bahwa penyesuaian tarif layanan navigasi penerbangan akan dikelola secara profesional dan kompetitif, dengan pemerintah mengatur biaya layanan untuk memaksimalkan manfaat bagi industri penerbangan nasional. Selain itu, pengenalan Route Air Navigation Services (RANS) Charges di area tertentu dimulai pada 21 Maret 2024, sesuai dengan kesepakatan bilateral.

Terakhir, Indonesia telah menempatkan personel khusus di Singapore Air Traffic Control Center untuk memantau penerbangan antara kedua negara, memastikan transisi yang mulus dan efisien dalam pengelolaan ruang udara bersama.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews