BI Perluas Batas Penukaran Uang Jelang Lebaran hingga Rp 4 Juta, Tersedia 147 Titik Penukaran di Kepri

BI Perluas Batas Penukaran Uang Jelang Lebaran hingga Rp 4 Juta, Tersedia 147 Titik Penukaran di Kepri

Bank Indonesia (BI) mengumumkan penambahan batas penukaran uang jelang Lebaran menjadi maksimal Rp 4 juta per orang. (Foto: istimewa)

Batam, Batamnews - Bank Indonesia (BI) mengumumkan penambahan batas penukaran uang jelang Lebaran menjadi maksimal Rp 4 juta per orang. Langkah ini diambil untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan uang layak edar (ULE) selama Ramadan dan Idulfitri 2024, dengan total persiapan mencapai Rp197,6 triliun.

Deputi Gubernur BI, Doni P. Joewono, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan program pengelolaan uang Rupiah. "Tahun ini, kami menambah jumlah paket penukaran menjadi maksimal Rp 4 juta per orang," ujar Doni. 

Program ini juga bertujuan untuk memperluas dan mengembangkan kerja sama antara BI, bank-bank, Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR), dan pihak ketiga lainnya. Hal ini dilakukan untuk memastikan ketersediaan uang Rupiah di seluruh wilayah Indonesia.

Baca juga: BI Provinsi Riau Siap Hadapi Lonjakan Permintaan Uang di Bulan Ramadan dan Idulfitri dengan Program SERAMBI 2024

Dalam rangka meningkatkan layanan, BI juga sedang mengembangkan Sentra Pengolahan Uang (SPU) dan Depot Kas Utama (DKU) dengan teknologi otomasi terbaru. Proses penukaran uang akan berlangsung mulai 15 Maret hingga 7 April 2024.

Masyarakat di Kepulauan Riau (Kepri) dapat melakukan penukaran uang di 147 titik yang tersedia. Selain itu, BI juga telah memodernisasi armada kas keliling dan menambahkan fitur digitalisasi penukaran melalui QR code pada Aplikasi PINTAR.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan uang tunai selama periode Ramadan dan Idulfitri, serta memastikan proses penukaran uang berjalan lancar dan efisien.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews