Majelis Hakim MK Mengabulkan Sebagian Gugatan Ambang Batas Parlemen 4 Persen

Majelis Hakim MK Mengabulkan Sebagian Gugatan Ambang Batas Parlemen 4 Persen

Mahkamah Konstitusi (Foto: MK)

Jakarta, Batamnews - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan terkait ambang batas parlemen sebesar 4 persen terhadap Pasal 414 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. 

Putusan ini dikeluarkan dalam perkara nomor 116/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh Ketua Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Khoirunnisa Nur Agustyati.

MK menyatakan bahwa norma Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu adalah konstitusional untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu berikutnya, asalkan telah dilakukan perubahan terhadap norma ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan memperhatikan persyaratan yang telah ditentukan.

Baca juga: Daftar Terbaru Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Natuna 2024-2029, Hasil Rekapitulasi KPU

Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa ambang batas parlemen 4 persen harus diubah sebelum Pemilu 2029. MK menyebut bahwa undang-undang tidak pernah mengatur cara menentukan ambang batas, tetapi persentase ambang batas selalu dinaikkan. 

MK menyerahkan perubahan aturan ambang batas parlemen kepada pembentuk undang-undang, dengan menitipkan lima poin yang harus diperhatikan dalam perubahan tersebut.

Sebelumnya, Perludem menggugat ambang batas parlemen 4 persen ke MK, dengan mengajukan cara penentuan ambang batas parlemen yang dianggap lebih jelas. 

Baca juga: Persaingan Suara Caleg DPR RI Dapil Kepulauan Riau yang Makin Ketat di Menit-menit Akhir

Mereka mengusulkan rumus kalkulasi yang melibatkan rata-rata besaran jumlah daerah pemilihan untuk menentukan ambang batas parlemen.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews