Menteri Kelautan dan Perikanan Umumkan Lokasi Penambangan Pasir Laut di Karimun, Lingga dan Pulau Bintan

Menteri Kelautan dan Perikanan Umumkan Lokasi Penambangan Pasir Laut di Karimun, Lingga dan Pulau Bintan

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

Jakarta, Batamnews - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengumumkan lokasi-lokasi yang akan dilakukan pembersihan hasil sedimentasi di laut, atau penambangan pasir laut.

Kegiatan pendalaman alur tersebut direncanakan akan dilaksanakan di Pulau Karimun, Pulau Lingga, dan Pulau Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. Selain itu, lokasi lain yang telah diizinkan pendalaman alurnya adalah di laut Jawa, Selat Makassar, dan Natuna – Natuna Utara. 

Lalu, laut Kabupaten Demak, Kota Surabaya, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, perairan sekitar Kabupaten Kutai Kartanegara, dan Kota Balikpapan juga masuk dalam daftar lokasi tersebut.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa penetapan lokasi pembersihan dilakukan setelah melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak dan melakukan kajian ilmiah di titik-titik tersebut. 

Baca juga: Kepala BP Batam: Tanjungpinang Tak Perlu Jalan Lebar, Tapi Kita Rapikan dan Perbanyak Syiar Agama

Hal ini merupakan bagian dari amanah Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023, yang diikuti dengan pembuatan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 33 Tahun 2023 serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Dokumen Perencanaan Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Melalui siaran pers yang diterima batamnews.co.id, dengan pengumuman lokasi tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan mengizinkan pelaku usaha untuk memanfaatkan hasil sedimentasi yang ada. 

Pelaku usaha yang ingin memanfaatkan hasil sedimentasi harus memenuhi kriteria, termasuk bergerak di bidang pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatan hasil sedimentasi di laut serta memiliki peralatan dengan teknologi khusus.

Baca juga: Investasi Rp 1,1 Triliun, Karimun Sambut Energi Bersih dari PT KPP

Pelaku usaha dapat mengirimkan proposal pemanfaatan yang memuat tujuan pembersihan, lokasi, volume, metode, dan sarana pembersihan, serta keterangan riwayat pengalaman dalam melakukan usaha pembersihan hasil sedimentasi di laut dan pemanfaatannya secara bertanggung jawab, dokumen permohonan persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL), hingga pernyataan tidak memiliki riwayat pelanggaran Perizinan Berusaha di sektor kelautan dan perikanan.

Pengumuman ini berlaku hingga tanggal 28 Maret 2024 dan pemasukan dokumen persyaratan dapat dilakukan sejak tanggal pengumuman sampai dengan tanggal berakhirnya pengumuman.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews