KKP Menangkap 3 Kapal Ikan Bawa Barang Antik Dinasti Song Tiongkok di Perairan Pulau Pengikik

KKP Menangkap 3 Kapal Ikan Bawa Barang Antik Dinasti Song Tiongkok di Perairan Pulau Pengikik

Ekspose perkara penangkapan kapal nelayan pengangkut barang antik di Bintan.

Bintan, Batamnews - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menangkap tiga unit kapal ikan yang diduga melakukan pengangkatan barang muatan kapal tenggelam (BMKT) di perairan Pulau Pengikik, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau. 

Operasi penangkapan tersebut dilakukan dalam patroli Kapal Pengawas Kelautan dan Perikanan HIU 11 pada Selasa, 11 Juli 2023 yang lalu.

Menurut keterangan resmi dari Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Laksda TNI Adin Nurawaluddin, ketiga kapal tersebut berhasil dihentikan, diperiksa, dan ditahan karena diduga terlibat dalam kegiatan ilegal. Mereka berasal dari Tanjungpinang dan terdiri dari 44 anak buah kapal.

Baca juga: Kejari Natuna Ungkap Penggelapan Dana di Perusahaan Daerah Kabupaten Natuna

Saat pemeriksaan dilakukan, ditemukan sebanyak 1.218 keping barang muatan kapal tenggelam (BMKT) yang terdiri dari berbagai artefak seperti guci besar, guci sedang, guci kecil, piring, mangkok, dan koin kuno. 

Menurut Adin, hasil kajian sementara menyatakan bahwa barang-barang tersebut diduga berasal dari zaman Dinasti Song Tiongkok, yang berkisar antara abad ke-10 hingga ke-13 Masehi.

BMKT merupakan benda muatan kapal tenggelam yang memiliki nilai historis, keilmuan, budaya, dan nilai ekonomi yang signifikan, terdapat sebanyak 1.167 titik BMKT di 19 lokasi perairan di Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Laut.

Baca juga: Keluarga Korban Pembunuhan di Taman Diponegoro Tanjungpinang Minta Pelaku Dihukum Berat

Adin menegaskan bahwa pelaku akan dikenakan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah dengan melakukan penyegelan atas BMKT yang telah diangkat, sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Berita ini menggarisbawahi upaya KKP dalam menjaga kekayaan bawah laut serta melindungi warisan berharga yang terdapat dalam perairan Indonesia, sambil menegaskan penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait BMKT.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews