KKP Hentikan Sementara Reklamasi Pantai Koneng oleh PT UMK

KKP Hentikan Sementara Reklamasi Pantai Koneng oleh PT UMK

Penghentian sementara aktifitas reklamasi di Pantai Komeng oleh KKP

Dumai, Batamnews - Reklamasi Pantai Koneng di Kota Dumai, yang dilakukan oleh PT UMK, telah dihentikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) karena kegiatan tersebut tidak dilengkapi dengan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dan tidak memiliki izin reklamasi yang sah.

Penghentian sementara aktivitas reklamasi ini diumumkan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Dr. Adin Nurawaluddin M. Han, kepada wartawan pada Senin, (09/10/2023). 

Menurutnya, satu hektare lahan reklamasi yang dimiliki oleh PT UMK di Pantai Koneng telah disegel oleh KKP.

Sebelumnya, manajemen PT UMK telah dipanggil oleh KKP untuk memberikan penjelasan mengenai izin yang mereka miliki untuk melaksanakan reklamasi. Setelah pemeriksaan, ditemukan bahwa PT UMK telah melanggar peraturan terkait pemanfaatan laut. 

Baca juga: Satpol PP Segel Tiang Fiber Optik Ilegal di Pekanbaru, Provider Diberi Waktu 3 Hari Urus Izin

Oleh karena itu, PT UMK diminta untuk segera mengurus perizinan PKKPRL dan izin reklamasi. Dalam pengumuman tersebut, Adin Nurawaluddin menjelaskan bahwa tindakan PT UMK melanggar Pasal 18 Angka 12 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. 

Sebagai konsekuensinya, PT UMK dikenakan sanksi administratif berupa penghentian sementara sesuai dengan Pasal 18 Angka 13 jo Angka 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, serta Pasal 4 huruf f jo Pasal 7 Ayat (2) huruf c Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021. 

Akibat tindakan ini, PT UMK tidak diizinkan melanjutkan proses reklamasi hingga izin PKKPRL diterbitkan.

Baca juga: Lonjakan Kasus ISPA di Riau, Lebih 31.000 Orang Terinfeksi dari Januari-Agustus 2023

Lokasi Pantai Koneng juga sudah dipasangi papan penghentian sementara sebagai tanda bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan oleh pihak berwenang.

Perlu diingat bahwa Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) merupakan persyaratan penting dalam pengelolaan ruang laut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Oleh karena itu, setiap pelaku usaha dan perusahaan yang ingin melakukan pengembangan di ruang laut wajib mematuhi peraturan yang berlaku dan mengurus perizinan PKKPRL sesuai ketentuan yang berlaku.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews