104 Pelaku Usaha Rumah Makan Non Muslim di Pekanbaru Ajukan Izin Operasional Selama Ramadan

104 Pelaku Usaha Rumah Makan Non Muslim di Pekanbaru Ajukan Izin Operasional Selama Ramadan

Di bulan suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi, sebanyak 104 pelaku usaha rumah makan non Muslim di Kota Pekanbaru telah mengajukan izin operasional khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (Foto: istimewa)

Pekanbaru, Batamnews - Di bulan suci Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi, sebanyak 104 pelaku usaha rumah makan non Muslim di Kota Pekanbaru telah mengajukan izin operasional khusus sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala DPMPTSP Kota Pekanbaru, Akmal Khairi melalui Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan, Quarte Rudianto.

Berdasarkan Surat Edaran Nomor: 15/SE/2024, restoran, rumah makan, warung makan kaki lima, kedai kopi, cafe, dan sejenisnya di Pekanbaru diizinkan beroperasi dari pukul 06.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB untuk layanan pesan antar saja. 

Baca juga: Kepala BPKAD Riau, Indra, Ditunjuk sebagai Penjabat Sekretaris Daerah Pemprov Riau: Jadwal Pelantikan 

Sementara itu, mulai pukul 16.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, mereka dapat melayani makan di tempat, takeaway, atau pesan antar.

Khusus untuk pengelola usaha yang menyajikan hidangan non halal, mereka diwajibkan mengajukan permohonan izin khusus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru. 

Izin ini diperlukan untuk mendapatkan spanduk bertuliskan 'Hanya Melayani Pelanggan Non Muslim' yang harus dipasang di depan tempat usaha.

Baca juga: Pedoman Aktivitas Ramadan 2024 di Pekanbaru: Restoran Buka dengan Aturan Khusus, Izin Gratis!

"Gratis, tidak ada biaya pengurusan izin. Spanduk harus dipasang di depan tempat usaha dan dapat dilihat atau dibaca dengan jelas. Dilarang menjual minuman beralkohol dan fermentasi seperti tuak atau sejenisnya," jelas Quarte Rudianto.

Pihak DPMPTSP mengimbau kepada pengelola usaha agar segera mengurus izin operasional selama Ramadan. Proses pengajuan izin dijanjikan tidak dipungut biaya dan persyaratannya tidak sulit, hanya memerlukan KTP dan data lengkap tempat usaha.

Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan kenyamanan selama bulan suci Ramadan, sekaligus menghormati umat Muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews