Setengah dari 300 Gudang di Pekanbaru Tak Berizin, Disperindag Siapkan Sanksi

Setengah dari 300 Gudang di Pekanbaru Tak Berizin, Disperindag Siapkan Sanksi

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin. (Foto: istimewa)

Pekanbaru, Batamnews - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru menemukan bahwa dari 300 gudang yang disidak, sebanyak 150 gudang di kompleks pergudangan Jalan SM Amin, Kecamatan Payung Sekaki, tidak memiliki Tanda Daftar Gudang (TDG). 

Sidak yang bertujuan untuk memeriksa ketersediaan bahan pokok ini mengungkap adanya kekurangan dalam pengelolaan administratif gudang.

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin, pada Jumat, 15 Maret 2024, menyatakan bahwa TDG penting sebagai kontrol stok dan distribusi barang di gudang, dan untuk mencegah penimbunan yang dapat mempengaruhi harga pasar. 

Baca juga: BBPOM Pekanbaru Imbau Pedagang Takjil Jauhi Formalin Selama Ramadan 1445 Hijriah

"TDG ini memastikan stok barang di gudang nyata dan tidak ada penimbunan," jelas Zulhelmi.

Mayoritas dari gudang-gudang tersebut menyimpan bahan pokok seperti beras dan minyak goreng. Menyusul penemuan ini, Disperindag telah memberikan sanksi administrasi berupa teguran dan menginstruksikan pengelola gudang agar tidak menimbun barang, terutama saat harga beberapa bahan pokok sedang tinggi.

"Meskipun gudang tersebut memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), mereka juga wajib memiliki TDG dan wajib melaporkan secara periodik jenis barang yang masuk dan keluar kepada pemerintah," jelasnya.

Baca juga: Pemko Pekanbaru Luncurkan Layanan Bus TMP Gratis bagi ASN di Tenayan Raya

Menurut Zulhelmi, pengelola gudang yang belum memiliki TDG melanggar PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang perizinan berusaha. Sanksi yang lebih berat seperti penutupan dan denda, bahkan pencabutan NIB, siap diberlakukan jika gudang-gudang tersebut tidak segera mengurus TDG.

"Kami telah memberikan peringatan. Jika mereka masih belum mengurus TDG, sanksi penutupan dan denda akan kami terapkan. Ini penting untuk memastikan semua gudang beroperasi secara legal dan transparan," tegas Zulhelmi.

Dengan diberlakukannya sanksi ini, Pemerintah Kota Pekanbaru berharap dapat memastikan kelancaran distribusi bahan pokok dan menjaga stabilitas harga di pasar, terutama menjelang bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews