Uang Jajan Mario Dandy Perbulan Saat SMA Dua Kali Gaji ASN Golongan Dua 

Uang Jajan Mario Dandy Perbulan Saat SMA Dua Kali Gaji ASN Golongan Dua 

Tangkapan layar Suasana Sidang Rafael Alun saat anaknya memberikan kesaksian

Jakarta, Batamnews - Pada sidang kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) hari ini, berita menarik terungkap saat tim jaksa penuntut umum KPK membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Mario Dandy Satriyo. 

Mario Dandy adalah seorang saksi dalam kasus tersebut yang bersedia memberikan kesaksian tanpa disumpah terlebih dahulu.

Dalam pemeriksaan, jaksa menanyakan besaran uang jajan yang diterima oleh Mario Dandy selama menjadi pelajar. Mario Dandy mengungkapkan bahwa saat ia bersekolah di SMP Pangudi Luhur Yogyakarta pada tahun 2016-2019, ia menerima uang jajan sekitar Rp2 juta per bulan. 

Jika ada kebutuhan lain, ia meminta tambahan kepada ibunya. Pada masa SMA, uang saku yang diterimanya naik menjadi Rp4 juta per bulan. Ia menyebut bahwa ia sempat mengenyam pendidikan di SMA Taruna Nusantara Magelang, Jawa Tengah, dari tahun 2019 hingga 2022.

Baca juga: Praperadilan Tersangka Demo Rempang Ditolak, Perwakilan Keluarga Walk Out dari Ruang Sidang

Ketika ditanya oleh jaksa tentang uang saku saat ia berada di SMA, Mario Dandy menjawab bahwa uang jajannya adalah sebesar Rp4 juta per bulan. Namun, ketika ia mencapai kelas 2 SMA dan Indonesia mengalami pandemi Covid-19, ia kembali ke Jakarta dan tinggal bersama orangtuanya. 

Selama tinggal di Jakarta, besaran uang saku Mario Dandy naik menjadi Rp6 juta per bulan yang diperoleh dari ibunya.

Mario Dandy awalnya menolak memberikan kesaksian dalam sidang kasus ini karena ia ingin disumpah sebagaimana saksi lainnya. Namun, hakim meminta pendapat tim jaksa penuntut umum terkait penolakannya. 

Jaksa berpendapat bahwa keterangannya dapat didengar meski tanpa disumpah terlebih dahulu, mengacu pada kasus saksi sebelumnya.

Baca juga: Pengadilan Negeri Batam Berduka Atas Meninggalnya Hakim Nanang Herjunanto

Penasihat hukum Rafael Alun membiarkan keputusan sepenuhnya kepada Mario Dandy apakah ia bersedia memberikan kesaksian meski tanpa disumpah. Hakim tidak mempermasalahkan jika Mario Dandy tidak disumpah sebagai saksi selama ia bersedia memberikan keterangan. 

Mario Dandy akhirnya menyatakan kesediaannya untuk memberikan keterangan tanpa disumpah.

Keterangan ini merupakan bagian penting dari perkembangan kasus tersebut, yang terus menjadi sorotan di mata publik. Kasus ini melibatkan dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang melibatkan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews