Anak Wakil Bupati Karimun Dituntut 20 Tahun Penjara atas Kepemilikan 1,9 Kilogram Sabu

Anak Wakil Bupati Karimun Dituntut 20 Tahun Penjara atas Kepemilikan 1,9 Kilogram Sabu

Anak Wabup Karimun cs dituntut 20 tahun penjara atas kasus kepemilikan sabu. (Foto: Edo/Batamnews)

Karimun, Batamnews - Terdakwa DA, yang tak lain adalah anak dari Wakil Bupati Karimun, menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 20 tahun penjara. 

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Tanjungbalai Karimun membahas kasus narkotika yang melibatkan terdakwa DA dan tiga rekannya, yakni MR, FA, dan PN, terkait kepemilikan sabu-sabu seberat 1,9 kilogram.

Dalam sidang pembacaan tuntutan, JPU Kejaksaan Negeri Karimun mengungkapkan bahwa keempat terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain hukuman penjara, para terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp10 miliar subsider 2 bulan kurungan.

Baca juga: Polres Karimun: Proses Hukum Kasus Narkoba Anak Wabup Anwar Terus Berjalan

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Karimun, M Rezi Dharmawan, mengonfirmasi tuntutan tersebut pada Kamis, 14 Maret 2024. "JPU menuntut DA dan ketiga terdakwa lainnya dengan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp10 miliar subsider 2 bulan kurungan," ujarnya.

Sidang yang akan datang dijadwalkan untuk mendengarkan pembelaan atau pledoi dari para terdakwa yang diwakili oleh kuasa hukum mereka.

Keempat terdakwa ini ditangkap oleh Satnarkoba Polres Karimun pada Agustus 2023 karena terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Penggeledahan dan pengembangan kasus mengungkap barang bukti berupa 2 paket sabu ukuran besar, 5 paket ukuran kecil, alat hisap (bong), dan uang tunai.

Baca juga: Rumah Makan dan Restoran di Pekanbaru Boleh Buka Selama Ramadan

Disebutkan bahwa barang haram tersebut berasal dari Malaysia dan diselundupkan ke Kabupaten Karimun melalui pelabuhan tikus, menunjukkan adanya jaringan peredaran narkotika lintas negara yang serius.

Tuntutan berat terhadap anak Wakil Bupati Karimun ini menegaskan komitmen penegak hukum dalam memerangi narkotika di wilayah tersebut, mengingat dampak buruk narkotika terhadap masyarakat dan generasi muda.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews