Catat! Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan Selama Ramadhan 1445H/2024 di Tanjungpinang

Catat! Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan Selama Ramadhan 1445H/2024 di Tanjungpinang

Jam operasional tempat hiburan selama bulan ramadan.

Tanjungpinang, Batamnews - Pemerintah Kota Tanjungpinang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor: B/331.1/6/trantib/2024 tentang pengaturan jam operasional tempat hiburan dan rumah makan atau sejenisnya selama bulan Ramadhan 1445H atau tahun 2024.

Dalam SE tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang menghimbau kepada pemilik usaha tempat hiburan karaoke, biliar, game online atau playstation, warnet, untuk menutup selama 5 hari pada bulan Ramadhan, dengan rincian penutupan sebagai berikut:

  1. Dua hari di awal Ramadhan (30 Sya'ban dan 1 Ramadhan).
  2. Satu malam di pertengahan bulan Ramadhan (Nuzul Qur'an 17 Ramadhan).
  3. Dua hari pada akhir bulan Ramadhan (akhir Ramadhan dan 1 Syawal).

Baca juga: Jadwal Imsakiyah Ramadhan 1445 H 2024: Waktu Imsak dan Shalat Lima Waktu di Tanjung Pinang dan Sekitarnya

Berikut adalah jam operasional tempat hiburan selama bulan Ramadhan:

  • Tempat hiburan karaoke, biliar, game online playstation, warnet, pijat refleksi, dan pijat tuna netra dapat beroperasi mulai pukul 09.00-16.00 WIB dan pukul 21.00-24.00 WIB.
  • Tempat hiburan diskotik, kelab malam, pub, bar, live music, panti pijat, spa, tempat permainan ketangkasan, dan sejenisnya ditutup selama bulan suci Ramadhan, kecuali fasilitas hotel yang dapat beroperasi mulai pukul 21.00-24.00 WIB.

Untuk usaha rumah makan, restoran, pujasera, dan kafe yang dilengkapi dengan fasilitas hiburan seperti TV dan karaoke, hanya diizinkan mengaktifkan peralatan musik tanpa bernyanyi dengan mengatur volume suara agar tidak mengganggu pelaksanaan ibadah shalat tarawih dan tadarus mulai pukul 21.00-24.00 WIB.

Selain itu, tempat usaha jenis warung, toko, restoran, dan kafe tidak diperbolehkan menjual minuman keras atau minuman beralkohol serta minuman tradisional sejenis tuak selama bulan suci Ramadhan.

Baca juga: Tidak Larang Kedai Kopi Buka Siang Saat Puasa, Bupati: Kita Lihat Siapa yang Ahli ke Sana

Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

SE ini berlaku sejak diterbitkan dan diharapkan untuk dipatuhi oleh seluruh pemilik usaha dan masyarakat Tanjungpinang.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews