Selama Bulan Puasa, Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Batam Diperketat

Selama Bulan Puasa, Jam Operasional Tempat Hiburan Malam di Batam Diperketat

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - Menyambut bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Batam telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) bernomor 196/K/000.1.10/III/2024; 001/170//III/2024; 001/III/2024; SE/116/III/2024 pada tanggal 6 Maret 2024. 

Surat edaran ini mengatur penyelenggaraan tempat hiburan di Kota Batam selama bulan suci untuk menjaga kesucian dan ketenangan Ramadan.

Kesepakatan ini dicapai melalui rapat koordinasi yang diadakan pada Rabu, 6 Maret 2024, yang diikuti oleh seluruh anggota Forkopimda Kota Batam. Surat edaran tersebut menetapkan beberapa aturan khusus bagi penyelenggaraan tempat hiburan, sebagai berikut:

Baca juga: Revitalisasi Masjid Raya Batam Terhambat, Belum Bisa Digunakan di Awal Ramadan

1. Penutupan Tempat Hiburan: Seluruh tempat hiburan seperti klub malam, diskotik, dan karaoke, diwajibkan untuk tutup total selama 3 hari menjelang dan di awal Ramadan, 2 hari di pertengahan Ramadan, serta 3 hari setelah Ramadan.

2. Waktu Operasional Harian Selama Ramadan: Tempat hiburan diperbolehkan beroperasi mulai pukul 21.00 hingga pukul 01.00 setiap harinya, memberikan jangka waktu operasional selama 4 jam.

3. Aturan Khusus untuk Restoran dan Rumah Makan: Usaha di bidang restoran dan rumah makan diminta untuk menutup area usahanya dengan kain atau gorden selama jam buka di siang hari selama bulan Ramadan untuk menghormati mereka yang sedang berpuasa.

Baca juga: Walikota Batam Tetapkan Jam Kerja ASN Selama Bulan Ramadhan

Selain itu, surat edaran ini juga menegaskan bahwa akan ada sanksi yang diberikan kepada pihak-pihak yang melanggar ketentuan tersebut. Sanksi yang bisa diberikan berupa teguran, pembekuan izin usaha, hingga penutupan tempat usaha sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Inisiatif ini diambil Forkopimda Kota Batam dengan tujuan agar penyelenggaraan tempat hiburan dapat berlangsung dengan menghormati nilai-nilai keagamaan selama bulan suci Ramadan. Diharapkan, dengan adanya aturan ini, masyarakat Kota Batam dapat menjalankan ibadah Ramadan dengan khidmat dan tenang, tanpa gangguan dari aktivitas hiburan malam.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews