Pekanbaru Terapkan Pembayaran Retribusi Sampah Non Tunai untuk Tingkatkan Transparansi

Pekanbaru Terapkan Pembayaran Retribusi Sampah Non Tunai untuk Tingkatkan Transparansi

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut. (Foto: ist)

Pekanbaru, Batamnews - Pemerintah Kota Pekanbaru, melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), kini mengimplementasikan sistem pembayaran retribusi sampah secara non tunai. Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan retribusi sampah.

Plt Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut, mengungkapkan bahwa pembayaran non tunai untuk tahap awal akan diberlakukan bagi badan dan tempat usaha, seperti restoran, kafe, hotel, dan lainnya. 

"Wajib retribusi bisa langsung transfer ke rekening kas daerah sesuai dengan besaran retribusi yang tertera dalam Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD)," ujar Ingot pada Jumat, 8 Maret 2024.

Baca juga: Muhammadiyah Riau Tetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah Tanggal 11 Maret 2024

Ingot menambahkan bahwa penerapan sistem pembayaran non tunai bertujuan untuk merealisasikan potensi penerimaan daerah dari retribusi sampah secara maksimal. 

"Dari evaluasi kami, realisasi penerimaan beberapa tahun terakhir masih jauh di bawah potensi. Oleh karena itu, kami mencoba melakukan upaya-upaya untuk merealisasikan potensi tersebut secara maksimal," katanya.

Dengan penerapan pembayaran non tunai, diharapkan tata kelola retribusi sampah dapat berjalan secara lebih transparan dan akuntabel. "Kami berharap capaian dari penerimaan retribusi sampah bisa optimal," ungkap Ingot.

Baca juga: Perselisihan Pembagian Hasil Kejahatan Berujung Pembunuhan di Pekanbaru

Meskipun pembayaran dilakukan secara non tunai, wajib retribusi tetap diberikan hak untuk mengajukan komplain atau meminta penyesuaian retribusi jika merasa besaran yang ditetapkan di SKRD terlalu besar. 

"Tujuannya agar tata kelola retribusi sampah lebih terbuka dan adil. Pemerintah sebagai pelayan dan masyarakat sebagai yang dilayani dapat menyalurkan hak dan kewajiban mereka dengan baik," tutup Ingot.

Langkah Pemerintah Kota Pekanbaru dalam menerapkan sistem pembayaran non tunai ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam meningkatkan transparansi dan efisiensi pengelolaan retribusi daerah.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews