BC Tetapkan Pengusaha di Batam Tersangka Utama Kasus Penyelundupan Miras Senilai 6,9 Miliar

BC Tetapkan Pengusaha di Batam Tersangka Utama Kasus Penyelundupan Miras Senilai 6,9 Miliar

Minuman beralkohol tangkapan bea cukai yang akan dimusnahkan di Karimun.

Batam, Batamnews - Kasus penemuan 1 kontainer berisi minuman keras (Miras) senilai 6,9 miliar di Pelabuhan Batu Ampar, Kota Batam, akhirnya menemukan titik terang. Setelah memeriksa 9 orang saksi terkait kasus ini, penyidik Bea Cukai Batam telah menetapkan seorang tersangka utama.

"Sudah ada 1 tersangka ya, laki-laki berinisial AN," ungkap Kabid BKLI Bea Cukai Batam Rizki Badilah Kepada Batamnews.co.id, pada Jumat, 16 Februari 2024.

Menurutnya, tersangka tersebut diduga memiliki peran penting dan signifikan dalam kasus penyelundupan miras ini. 

Baca juga: Misteri Pemilik Kontainer Mikol Ilegal di Batam, Sudah 9 Nama Diperiksa 

"Perannya sebagai pemesan dan diduga pemilik barang selundupan," imbuhnya.

Saat ini, pihak Bea Cukai masih melakukan pengembangan kasus terhadap tersangka dan tersangka lain yang diduga terlibat. Bea Cukai berencana akan menggandeng kepolisian untuk pengembangan kasus ini dan akan menggelar konpers.

"Rencananya nanti bersama Kapolda Kepri," tutupnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews