Soal Pungutan Rp 850 Ribu, Imigrasi Batam: Biaya Paspor Rusak dan Buat Baru

Soal Pungutan Rp 850 Ribu, Imigrasi Batam: Biaya Paspor Rusak dan Buat Baru

Pengurusan paspor di Kantor Imigrasi Batam (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Imigrasi Batam, Kharisma Rukmana, memberikan klarifikasi terkait isu dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses permohonan paspor yang belakangan ini mencuat di media sosial dan media online. Klarifikasi ini disampaikan untuk merespons laporan dari seorang pemohon paspor berinisial "R" yang mengaku dikenakan biaya tambahan oleh petugas.

Dalam pernyataannya, Kharisma Rukmana menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. Pada hari Jumat, 23 Februari 2024, pemohon "R" mengajukan permohonan pembuatan paspor melalui aplikasi M-Paspor dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Namun, karena paspor lama yang dilampirkan oleh pemohon dalam keadaan rusak, petugas mengarahkannya kepada Petugas BAP yang menangani Pelayanan Permohonan Paspor Rusak.

Lebih lanjut, Kharisma Rukmana menegaskan bahwa tidak ada dugaan pungli di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam.

Beliau mengklarifikasi bahwa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019, tarif paspor biasa 48 halaman per pemohon adalah Rp. 350.000,00, dan biaya beban paspor rusak per buku adalah Rp. 500.000,00. Informasi mengenai tarif tersebut dapat dilihat pada aplikasi M-Paspor dan banner/stiker di ruang pelayanan Kantor Imigrasi.

Kharisma Rukmana juga mengimbau masyarakat yang memiliki paspor dalam keadaan rusak untuk datang langsung ke ruang Pelayanan Paspor BAP Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk permohonan pergantian paspor. Paspor akan diproses jika seluruh persyaratan dokumen dan ketentuan tarif biaya telah dipenuhi.

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews