Kenaikan Tarif Tol Pekanbaru - Dumai (Permai) Mulai 4 Maret 2024: Cek Disini!

Kenaikan Tarif Tol Pekanbaru - Dumai (Permai) Mulai 4 Maret 2024: Cek Disini!

Jalan Tol Pekanbaru - Dumai.

Dumai, Batamnews - Kenaikan tarif tol Pekanbaru - Dumai (Permai) menjadi Rp171.500 yang diumumkan akan berlaku mulai 4 Maret 2024 mendatang. Kabar ini disampaikan oleh GM PT Hutama Karya (HK) Jarot Seno Wibawa pada Kamis, 22 Februari 2024. 

Namun, kenaikan ini tidak berlaku untuk Tol Pekanbaru - Bangkinang (Penang), yang tarifnya masih tetap sebesar Rp35 ribu. 

Alasan dari belum diberlakukannya kenaikan tarif tol Pekanbaru - Bangkinang adalah karena belum terpenuhinya masa periodenya, di mana setiap periode penyesuaian tarif tol dihitung setelah dua tahun.

Baca juga: Percepat Perbaikan! BPJN Riau Gesa Penanganan Jalan Longsor di Kuansing

Jalan tol Pekanbaru - Bangkinang mulai beroperasi pada Desember 2022 lalu. Sejak itu, jumlah kendaraan yang melewati tol ini rata-rata di atas lima ribu setiap hari, dan pada momen libur panjang mencapai lebih dari 10 ribu kendaraan.

Kenaikan tarif tol Permai ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 415/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Ruas Tol Permai yang diteken oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono pada 19 Februari 2024. 

Tarif untuk kendaraan golongan I dari Pekanbaru menuju Dumai atau sebaliknya adalah Rp171.500. Golongan I umumnya mencakup kendaraan pribadi, termasuk kendaraan pick-up, truk kecil, dan bus. 

Baca juga: Kerusakan Parah Jalan di Batang Cenaku, Inhu: Pembenahan Dilakukan dengan 4 Unit Alat Berat

Tarif untuk kendaraan golongan II sebesar Rp257.000, sedangkan untuk golongan III, IV, dan V adalah Rp343.000, dengan golongan-golongan tersebut mencakup truk dengan berbagai jumlah gandar.

Kepmen penyesuaian tarif tol pada ruas jalan tol Pekanbaru - Dumai berlaku efektif empat belas hari kalender setelah Kepmen ditetapkan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews