Disdik Kepri Tak Percaya Nilai Rapor Calon Siswa SMA/SMK di Kepri Untuk Syarat SPMB
Anggota DPRD Kepri, Teddy Jun Askara (kiri) dan Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung (kanan). (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews — Polemik Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) SMA/SMK Provinsi Kepulauan Riau Tahun Ajaran 2026/2027 kembali memanas. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung di Graha Kepri, sejumlah pernyataan pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kepri justru memicu sorotan dan kritik dari anggota DPRD Kepri.
RDP yang berlangsung alot itu membahas berbagai persoalan dalam pelaksanaan SPMB yang dinilai menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Salah satu pernyataan yang menjadi perhatian datang dari Kepala Bidang SMA Disdik Kepri, Heru. Dalam rapat tersebut, ia mengaku tidak sepenuhnya mempercayai nilai rapor yang digunakan sebagai salah satu syarat dalam proses penerimaan siswa baru.
Pernyataan tersebut muncul karena adanya asumsi bahwa sebagian orang tua diduga dapat memanipulasi nilai rapor demi meningkatkan peluang anaknya diterima di sekolah tujuan.
Sikap tersebut menuai kritik karena dinilai mencederai kepercayaan terhadap hasil belajar siswa yang selama ini diperoleh melalui proses pendidikan selama tiga tahun di sekolah.
Selain itu, Kepala Dinas Pendidikan Kepri, Andi Agung, juga menjadi sorotan setelah menyatakan kesiapan membuka gelombang ketiga penerimaan siswa baru guna mengakomodasi berbagai persoalan yang muncul selama proses SPMB berlangsung.
Langkah tersebut dinilai sebagai upaya mencari solusi atas banyaknya keluhan masyarakat terkait hasil seleksi yang dianggap tidak sesuai harapan.
Anggota DPRD Kepri, Tedi Jun Askara, mengaku prihatin dengan kondisi yang terjadi. Ia menegaskan tidak ingin polemik SPMB berujung pada kekecewaan masyarakat yang kemudian berdampak pada citra pemerintah daerah.
"Saya tidak mau Gubernur saya Ansar Ahmad di hujat masyarakat gara-gara carut marut penerima SPMB Tahun 2026/2027 sehingga bermasalah," tegas Tedi dalam rapat tersebut.
Tedi juga memprotes kebijakan yang menyebabkan sejumlah siswa berprestasi diterima di sekolah yang berada di luar daerah tempat tinggal mereka.
Menurutnya, banyak siswa di daerah lain seperti Tanjungpinang, Karimun, maupun Bintan yang diterima di Batam. Kondisi tersebut dinilai tidak masuk akal karena tidak ada orang tua yang menginginkan anaknya harus bersekolah jauh dari domisili yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) maupun KTP.
Persoalan lain juga disorot oleh anggota DPRD Kepri, Rudy Chua. Ia menilai penerapan sistem Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang tidak mempertimbangkan hasil rapor siswa selama tiga tahun berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
Menurutnya, mengabaikan rekam jejak akademik siswa yang telah ditempuh selama bertahun-tahun dapat memunculkan pertanyaan terkait keadilan dan dasar hukum dalam sistem seleksi tersebut.
RDP yang berlangsung itu belum menghasilkan solusi final. Namun, mayoritas anggota DPRD Kepri meminta Disdik Kepri segera mengambil langkah konkret agar polemik SPMB tidak semakin meluas dan merugikan para calon peserta didik.
Mereka juga menekankan pentingnya menghadirkan sistem penerimaan siswa yang transparan, adil, serta mampu mengakomodasi prestasi akademik siswa tanpa mengabaikan aspek domisili dan pemerataan akses pendidikan.

Komentar Via Facebook :