Polda Kepri Tangkap Penambang Pasir Ilegal di Galang, Batam

Polda Kepri Tangkap Penambang Pasir Ilegal di Galang, Batam

Polda Kepri menangkap dua pelaku penambang pasir ilegal di Kampung Kalat, Galang, Batam (ilustrasi)

Batam, Batamnews - Subditreskrimsus Polda Kepri menangkap dua orang penambang pasir ilegal di Kampung Kalat, Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri) pada Kamis (6/7/2023) lalu.

Penangkapan itu dilakukan dalam operasi penertiban. Satu unit alat berat yang digunakan dalam penambangan ilegal juga berhasil disita sebagai barang bukti.

Menurut Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, "Subdit 4 Ditreskrimsus telah mengamankan dua orang yang terlibat dalam penambangan pasir darat secara ilegal di Kecamatan Galang."

Baca juga: Peringatan BMKG: Waspada Hujan Petir Malam Hari di Pekanbaru

Dua pelaku penambang yang ditangkap adalah R (35) dan MS (27), mereka bekerja sebagai operator alat berat dan pencatat pengerukan pasir ilegal. 

"Mereka melakukan penambangan pasir darat dengan menggunakan ekskavator Kobelco tanpa memiliki izin sesuai peraturan yang berlaku," ujar Kombes Nasriadi.

Penangkapan terhadap penambang pasir ilegal ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat. Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua pelaku di lokasi tersebut.

Baca juga: Motor Tak Bertuan Ditemukan di Sagulung Baru Batam, Hubungi Nomor Ini Jika Anda Pemiliknya

Dalam operasi ini, petugas berhasil menyita ekskavator, pompa air, sekitar 263 meter kubik pasir darat, uang tunai senilai Rp 2.250.000 yang diduga hasil penjualan pasir ilegal, serta satu buku catatan penjualan selama beroperasi. 

Barang bukti dan kedua pelaku telah dibawa ke Mapolda Kepri untuk proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatan mereka, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 158 KUHP tentang tindak pidana pertambangan mineral dan batubara. Jika terbukti bersalah, mereka dapat dihukum dengan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda sebesar Rp 5 miliar.

Penangkapan ini merupakan upaya penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan pasir ilegal yang merugikan lingkungan dan melanggar aturan yang berlaku.  


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews