BP Batam dan Polresta Barelang Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Nongsa, Sejumlah Alat-Alat Disita

BP Batam dan Polresta Barelang Gerebek Tambang Pasir Ilegal di Nongsa, Sejumlah  Alat-Alat Disita

Tambang pasir ilegal di Nongsa ditertibkan BP Batam bekerjasama dengan Polresta Barelang (ist)

Batam, Batamnews - Ditpam BP Batam bekerja sama dengan Polresta Barelang melakukan penertiban lokasi tambang pasir ilegal di Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau pada Selasa (11/7/2023).

Sebanyak 100 personel dikerahkan dalam operasi penertiban ini, dan sejumlah barang bukti berhasil diamankan oleh petugas.

"Kurang lebih 100 orang personel gabungan telah dikerahkan untuk operasi penertiban tambang pasir ilegal," ujar Tony Febri, Kasubdit Pengamanan Lingkungan dan Hutan BP Batam, pada Kamis (13/7/2023).

Baca juga: KPK Kembali Geledah Sebuah Perusahaan di Batam Terkait Andhi Pramono

Ia menjelaskan bahwa mesin pencuci pasir, tangkahan tempat penampungan pasir, dan sejumlah pipa penyedot merupakan barang bukti yang berhasil disita dari lokasi tersebut. Penertiban dilakukan di tiga lokasi yang berbeda.

"Kami mengunjungi tiga lokasi dan berhasil menyita sejumlah barang bukti," katanya.

Di sisi lain, Brigjen Pol Moch Badrus, Direktur Pengamanan Aset BP Batam, mengimbau para pelaku penambangan pasir ilegal untuk tidak melanjutkan kegiatan serupa. Menurutnya, hal tersebut dapat merusak lingkungan.

Baca juga: Kronologi Penemuan Bayi Terbuang: Diduga Kasus Hubungan Terlarang Anak dan Ayah Kandung di Tanjunpinang

"Tambang ilegal tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat," kata Badrus.

Ia menyebutkan bahwa di bawah kepemimpinan Kepala BP Batam, Muhammad Rudi, pihaknya memberikan perhatian khusus terhadap aset-aset yang dimiliki, terutama dalam menjaga kelestarian lingkungan dan hutan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews