8 TPS di Batu Selicin Kota Batam Lakukan Pemungutan Suara Lanjutan untuk DPRD Kepri

8 TPS di Batu Selicin Kota Batam Lakukan Pemungutan Suara Lanjutan untuk DPRD Kepri

Salah satu TPS di Batu Selicin Kota Batam yang bakal melakukan PSL. (Foto: Asrul/Batamnews)

Batam, Batamnews - Sebanyak 8 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Batu Selicin, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), terpaksa harus melakukan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) pada Pemilu Legislatif 2024 karena kekurangan surat suara DPRD Provinsi Kepulauan Riau.

Ferry M.Manalu Ketua Divisi Teknis Penyelanggaraan Pemilu KPU Provinsi Kepri mengatakan, PSL akan dilakukan karena ada kondisi yang tidak sesuai prosedur dalam hal pelaksanaan pemungutan suara. Menurutnya, di 8 TPS Batu Selicin, kertas suara DPRD Provinsi tertukar dengan surat suara DPR RI sehingga ada 2 jenis surat suara DPR RI.

"Karena ada 2 surat suara DPR RI disitu, berarti ada 1 yang tidak bisa digunakan surat suara oleh pemilih. Karena ada yang terhenti disitu yaitu jenis pemilihan DPRD provinsi Kepri yang tidak ada,” kata Ferry, kepada Batamnews, Jumat, 16 Februari 2024.

Baca juga: Surat Suara Caleg DPRD Kepri Kosong di Batu Selicin Batam, Bawaslu dan Polisi Pastikan Situasi Tetap Kondusif

Akibatnya, hanya ada 4 surat suara yang bisa dipilih oleh pemilih. Satu surat suara yang tidak tersedia terpaksa disusulkan dalam PSL. 

"Kondisi seperti itu oleh PKPU nomor 25 tahun 2023 pasal 109 harus dilakukan PSL (pemungutan suara lanjutan), jadi pemilihan DPRD Provinsi nanti akan dilakukan susulan," lanjutannya.

Proses pengusulan untuk PSL akan dimulai dengan pengawas TPS mengusulkan ke Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Setelah itu, KPPS akan mengusulkan ke Panitia Pemungutan Suara (PPK) melalui KPPS. 

Baca juga: Surat Suara Tertukar di TPS Batu Selicin, Bawaslu Batam Mungkinkan Pemungutan Suara Lanjutan

PPK kemudian akan meneruskan usulan tersebut ke KPU Kota Batam yang akan mengeluarkan surat penetapan untuk melaksanakan PSL. Sementara itu, PSL rencananya akan digelar maksimal 10 hari pasca hari pemungutan suara dan PSL ini hanya berlaku untuk pemilihan anggota DPRD Provinsi Kepri.

"Semua proses harus selesai pada tanggal 24 Februari 2024," ungkapnya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews