TPS di Sei Lekop Kota Batam Bakal Lakukan Pemungutan Suara Ulang

TPS di Sei Lekop Kota Batam Bakal Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Satu TPS di Sei Lekop Batam bakal melakukan PSU. (Foto: Annas/Batamnews)

Batam, Batamnews - Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan dilaksanakan di salah satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang berlokasi di Sei Lekop, Kecamatan Sagulung, Kota Batam. Menurut informasi yang diperoleh Batamnews.co.id pada Jumat, 16 Februari 2024, PSU ini akan berlangsung di TPS 36.

Sekretaris Lurah Sei Lekop, Said, membenarkan rencana pelaksanaan PSU tersebut.

"Perihal adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) itu memang benar, itu ada di daerah kami, termasuk ke wilayah kami," ujar Said kepada Batamnews. 

Namun, ia belum dapat memberikan keterangan pasti mengenai kronologi dan alasan terjadinya PSU di TPS tersebut.

Baca juga: Mantan Bupati Lingga Alias Wello Pimpin Suara Tertinggi Caleg DPR RI Partai Perindo

"Saya belum bisa mengatakan mengapa hal itu bisa terjadi secara pasti, sebab kami tidak berada di tempat, sehingga kami hanya mendapatkan dari informasi yang beredar saja, tetapi untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) itu memang betul dan itu terjadi di TPS 36," ujarnya.

Belum ada kepastian mengenai jadwal pelaksanaan PSU ini. Said menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu konfirmasi resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait waktu pelaksanaan PSU tersebut. Said juga berhati-hati dalam memberikan informasi agar tidak terjadi kesalahpahaman atau disinformasi.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) bisa terjadi sesuai dengan regulasi yang ada, yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 362, dan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara Ulang, yang mengatur dua kategori pelaksanaan PSU.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews