Daftar Perolehan Suara DPD RI di Kabupaten Lingga, Dharma Setiawan Teratas

Daftar Perolehan Suara DPD RI di Kabupaten Lingga, Dharma Setiawan Teratas

Dharma Setiawan. (Foto: istimewa)

Lingga, Batamnews - Penghitungan suara untuk Pemilihan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI tahun 2024 di wilayah pemilihan Provinsi Kepulauan Riau masih berlangsung. 

Hingga pukul 12.10 WIB, sebanyak 2.026 dari 5.914 Tempat Pemungutan Suara (TPS) telah selesai menghitung suara, dengan tingkat partisipasi pemungutan suara mencapai 34.26%.

Sementara itu, khusus di Kabupaten Lingga, ada 88 dari 375 TPS yang telah selesai dan masuk dalam laman resmi KPU. 

Baca juga: TPS di Sei Lekop Kota Batam Bakal Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Berikut adalah 10 calon anggota DPD RI dengan perolehan suara tertinggi sementara di Kabupaten Lingga.

  • H. Dharma Setiawan: 1.626 suara
  • Haripinto Tanuwidjaja: 937 suara
  • Drs. Ismeth Abdullah: 916 suara
  • Ria Saptarika: 854 suara
  • Dwi Ajeng Sekar Respaty, S.H., M.Kn.: 773 suara
  • Drs. H. Hardi Selamat Hood, M.Si., Ph.D.: 452 suara
  • Gerry Yasid, S.H., M.H.: 435 suara
  • Sirajudin Nur: 257 suara
  • Dr. Richard Hamonangan Pasaribu, B.Sc., M.Sc.: 233 suara
  • David Farel Sibuea, M.Th., D.Min.: 219 suara

Perolehan suara di beberapa kabupaten dan kota di Provinsi Kepulauan Riau menunjukkan variasi yang signifikan, dengan calon anggota DPD RI H. Dharma Setiawan memimpin perolehan suara di sebagian besar wilayah.

Baca juga: Hasil Sementara Pemilihan Anggota DPD RI 2024 di Wilayah Pemilihan Provinsi Kepulauan Riau, Daftar 10 Caleg Teratas, Sekar dan Ismeth Buat Kejutan

Proses penghitungan suara masih berlangsung, dan hasil akhir akan ditetapkan setelah semua TPS selesai melakukan penghitungan dan rekapitulasi. Publik diimbau untuk menunggu hasil resmi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan tidak terpengaruh oleh informasi yang belum diverifikasi.

Disclaimer: Publikasi hasil penghitungan suara ini merupakan informasi sementara dan bukan merupakan hasil akhir. Penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews