Surat Suara Tertukar di TPS Batu Selicin, Bawaslu Batam Mungkinkan Pemungutan Suara Lanjutan

Surat Suara Tertukar di TPS Batu Selicin, Bawaslu Batam Mungkinkan Pemungutan Suara Lanjutan

TPS 43 Batu Selicin, Kota Batam. (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews - Insiden surat suara tertukar terjadi di beberapa Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kelurahan Batu Selicin, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), pada Rabu, 14 Februari 2024. Salah satunya di TPS 043 komplek ruko penuin Blok A RT 001/RW 011.

Berdasarkan keterangan Bawaslu, surat suara di TPS 043 tidak hilang, melainkan tertukar.

"Kotak suara yang seharusnya berisi surat suara pemilihan anggota DPRD Provinsi Kepri justru terisi surat suara pemilihan anggota DPR RI," kata Yornalis di lokasi TPS.

Hal senada disampaikan Komisaris Bawaslu Kota Batam, Saylendra Reza. Dia menemukan di TPS 028 Kelurahan Batu Selicin juga kekurangan surat suara untuk Caleg DPRD Provinsi Kepri.

Baca juga: Surat Suara Caleg DPRD Kepri Kosong di Batu Selicin Batam, Bawaslu dan Polisi Pastikan Situasi Tetap Kondusif

"Jadi 8 TPS ini, ada 1 kotak, kan 1 TPS ada 5 kotak suara, 1 kotak suara isi DPRD provinsi tidak ada isinya, dalam artian, tapi di isi DPR RI," kata Saylendra.

Atas insiden ini, Bawaslu Kota Batam langsung berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Kepri dan KPU Kota Batam. Mereka melakukan verifikasi apakah surat suara yang tertukar masih ada atau tidak. 

Jika masih ada, maka akan segera didistribusikan ke TPS yang terdampak agar proses pemungutan suara bisa kembali berjalan. Namun jika benar-benar hilang, maka akan diadakan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dalam 10 hari mendatang sesuai aturan KPU.

"Jadi nunggu ini surat suara ada, kalau tidak ada tidak mungkin difotokopi di sini karena percetakan di Klaten. Domainnya KPU maksimal 10 hari," ucap Saylendra.

Baca juga: Berikut Nomor TPS yang Tak Ada Surat Suara Caleg DPRD Provinsi Kepri di Batam


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews