Surat Suara Pilpres 2024 Terbukti Dicoblos di Malaysia, KPU Baru Temukan Beberapa Fakta 

Surat Suara Pilpres 2024 Terbukti Dicoblos di Malaysia, KPU Baru Temukan Beberapa Fakta 

Komisioner KPU RI Idham Holik.

Jakarta, Batamnews - Belakangan ini, terjadi kehebohan terkait surat suara Pilpres 2024 yang telah tercoblos di Malaysia. Komisi Pemilihan Umum (KPU) tengah mengusut tuntas dugaan kecurangan ini dan telah mengungkap informasi baru terkait kasus tersebut.

Menurut KPU, terdapat 1.972 surat suara yang dicoblos oleh pihak yang tidak berwenang. Informasi ini diperoleh dari perwakilan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur.

"Kami telah menerima informasi dari PPLN Kuala Lumpur bahwa terdapat 1.972 surat suara yang dicoblos oleh orang yang tidak memiliki wewenang," kata anggota KPU, Idham Kholik, pada Jumat, 9 Februari 2024.

Baca juga: 4.459 Petugas KPPS di Tanjungpinang: Dapat BPJS Kesehatan dari Pemko 

Proses investigasi masih berlangsung, dengan KPU terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini. Idham juga menyebut bahwa pihak KPU masih menunggu informasi lebih lanjut dari Panitia Pengawas Luar Negeri (Panwaslu LN) Kuala Lumpur.

"Kami terus melakukan pendalaman terhadap informasi ini dan masih menunggu laporan lebih lanjut dari Panwaslu LN Kuala Lumpur," tambahnya.

Sementara itu, Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud Md, memberikan tanggapannya terkait kejadian ini. Dia menyoroti dugaan bahwa pihaknya atau pasangannya, Ganjar Pranowo, menjadi korban dalam kasus ini.

Mahfud kemudian mengaitkan dugaan kecurangan surat suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) di Malaysia yang telah tercoblos gambar dirinya dan Ganjar. Dia mengungkapkan kemungkinan bahwa tindakan tersebut bisa saja dilakukan oleh pihak lain.

Baca juga: Ketua KPU Kepri Segera Laporkan Insiden Ketua KPU Batam ke Pusat

"Dugaan kejadian di Malaysia menunjukkan seakan-akan kami menjadi korban, padahal itu bisa saja merupakan operasi dari pihak lain yang menyuruh orang-orang untuk melakukan pencoblosan yang melanggar aturan," jelas Mahfud.

KPU dan pihak terkait terus melakukan investigasi mendalam terhadap kasus ini untuk mengungkap kebenaran serta menindaklanjuti dugaan kecurangan yang terjadi dalam proses pemilihan presiden.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews