DKPP Beri Peringatan Keras untuk Hasyim Asy'ari dan KPU, Apa Maksud Sanksi Tersebut?

DKPP Beri Peringatan Keras untuk Hasyim Asy

Ketua DKPP RI, Heddy Lugito

Jakarta, Batamnews - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memberikan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya terkait pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. 

Sanksi diberikan karena KPU tidak mengubah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait syarat usia capres cawapres setelah putusan Mahkamah Konstitusi nomor 90 tahun 2023.

Pemberian sanksi tersebut diumumkan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023 yang mempertanyakan pendaftaran Gibran sebagai cawapres.

Baca juga: Mantan Ajudan Ketua DPRD Lingga Dilaporkan ke DKPP, Mertua dan Istri Nyaleg di 2024

Menurut Heddy, sanksi peringatan keras terakhir diberikan kepada Hasyim Asy'ari selaku teradu satu, yang juga menjabat sebagai ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum. Sanksi ini mulai berlaku sejak keputusan ini dibacakan pada Senin (5/2).

DKPP menyatakan bahwa Hasyim Asy'ari dan enam anggotanya, yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap, telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu. 

Pelanggaran tersebut termasuk Pasal 11 huruf a dan huruf c, Pasal 15 huruf c, serta Pasal 19 huruf a.

Pasal 11 huruf a menekankan pada kewajiban Penyelenggara Pemilu untuk menjalankan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan. Pasal 15 huruf c menegaskan prinsip profesionalitas, sementara Pasal 19 huruf a menekankan pada kepentingan umum.

Pada pernyataannya, DKPP menjelaskan bahwa peringatan keras yang diberikan merupakan sanksi etika yang bersifat membina atau mendidik. 

Meskipun termasuk dalam kategori sanksi yang bersifat membina, peringatan keras dianggap sebagai bentuk yang paling berat, karena sanksinya tertulis, terdokumentasi, dan tersebar secara terbuka untuk publik.

Baca juga: Dilaporkan ke DKPP, Ketua KPU Karimun Tunggu Surat Panggilan

Heddy Lugito menjelaskan bahwa putusan DKPP terkait pelanggaran etik tersebut tidak mempengaruhi penetapan pencalonan Gibran Rakabuming Raka. DKPP menegaskan bahwa putusan ini murni bersifat etika dan tidak memiliki kaitan dengan proses pencalonan.

Sebelumnya, Hasyim Asyari pernah dijatuhi peringatan keras oleh DKPP pada 25 Oktober 2023 karena melanggar kode etik dalam penyusunan regulasi terkait kuota calon legislatif perempuan. 

DKPP menekankan bahwa sanksi etika tersebut tidak berdampak pada pencalonan Gibran Rakabuming Raka.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews