Dua Hari Lagi Masa Tenang, Bawaslu Wanti-wanti Peserta Pemilu Turunkan APK 

Dua Hari Lagi Masa Tenang, Bawaslu Wanti-wanti Peserta Pemilu Turunkan APK 

Baliho calon anggota legislatif di sepanjang jalan lingkungan.

Tanjungpinang, Batamnews - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang berencana melakukan pembersihan alat peraga kampanye (APK) pasca masa tenang Pemilu 2024. Proses pembersihan dijadwalkan dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024.

Muhammad Yusuf, selaku Ketua Bawaslu Kota Tanjungpinang, mengimbau para peserta pemilu untuk proaktif membersihkan APK milik mereka sebelum dilakukan pembersihan oleh Bawaslu. 

"Kami mengimbau kepada peserta pemilu untuk menertibkan APKnya sebelum penertiban tanggal 11 Februari 2024 nanti," ujar Yusuf pada Kamis, 8 Februari 2024.

Baca juga: 5.914 Tempat Pemungutan Suara di Kepulauan Riau untuk Menampung Satu Juta Lebih Pemilih

Menyikapi rencana pembersihan, Yusuf menginformasikan bahwa Bawaslu akan melakukan rapat koordinasi dengan instansi lain seperti Kepolisian, Satpol PP, Perkim, dan pihak terkait lainnya. Hal ini bertujuan untuk menjaga tata kota agar kembali bersih setelah berakhirnya masa kampanye.

Yusuf menambahkan, "Biasanya sebelum kami tertibkan, APK yang besar sudah mereka tertibkan sendiri." Hal ini menunjukkan bahwa partisipasi peserta pemilu dalam membersihkan APK mereka sebelumnya telah diapresiasi.

Agar APK yang dianggap tidak lagi diperlukan tidak menjadi sampah, Bawaslu melibatkan anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan masyarakat dalam proses penertiban pada 11 Februari 2024. 

Tujuannya adalah agar baliho-baliho tersebut dapat dimanfaatkan kembali setelah pemilu berakhir pada 14 Februari 2024.

Baca juga: Tempat Pemungutan Suara Rawan Banjir dan Terpencil jadi Perhatian Serius Pemerintah

"Karena sudah selesai masa kampanye, jadi ini bukan barang sitaan lagi," jelas Yusuf. 

APK yang berhasil ditertibkan akan dikembalikan kepada masyarakat untuk dimanfaatkan sebaik-baiknya setelah tanggal 14 Februari.

Yusuf menekankan bahwa penertiban ini akan dilakukan secara menyeluruh. Masyarakat yang menemukan APK yang belum ditertibkan diminta untuk segera melapor kepada Bawaslu.

Perlu diingat, masa tenang Pemilu 2024 mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Masa kampanye berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024, dan masa tenang dimulai pada Minggu, 11 Februari 2024.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews