Gunakan Kartu Full Card dan Modifikasi Tangki Jadi Modus Kejahatan BBM Subsidi di Batam

Gunakan Kartu Full Card dan Modifikasi Tangki Jadi Modus Kejahatan BBM Subsidi di Batam

Ditreskrimsus Polda Kepri saat ekspose tersangka kejahatan di Mapolda Kepri.

Batam, Batamnews - Dalam upaya memberantas kelangkaan dan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau (Kepri) telah berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi pemerintah. 

Konferensi Pers mengenai kasus ini digelar di Hanggar Cakra Buana Samapta Polda Kepri pada hari Selasa, 6 Februari 2024.

Ditreskrimsus Polda Kepri, Kombes Polisi Putu Yudha Prawira, dalam konferensi pers tersebut mengungkapkan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan satu tersangka yang memiliki inisial HM dalam kasus ini. 

Kronologis kejadian dimulai saat tim Ditreskrimsus Polda Kepri menerima informasi dari masyarakat pada tanggal 27 Januari 2024, yang menyebutkan adanya kendaraan jenis Pick Up Merk Toyota Dyna warna biru yang telah dimodifikasi untuk membeli BBM Biosolar menggunakan kartu Fuel Card Bank Bukopin di beberapa SPBU di Kota Batam.

Baca juga: Anak Buah Gubernur Kepri Dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi terkait Dugaan Korupsi dan Nepotisme

Tim melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap kendaraan tersebut, dan pada pukul 15.00 WIB, berhasil melakukan penindakan di Perum Mukakuning Paradise Kecamatan Batu Aji Kota Batam. 

Dalam penindakan tersebut, tim menemukan modifikasi pada tangki kendaraan serta sejumlah kartu Fuel Card Bank Bukopin dan plat nomor palsu.

Modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan memodifikasi kendaraannya agar dapat menampung lebih banyak BBM solar subsidi dari kapasitas standarnya. Tersangka seringkali menggunakan plat nomor palsu untuk menghindari kecurigaan. 

Dalam pengungkapan kasus ini, Ditreskrimsus Polda Kepri berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil, kartu Fuel Card, jerigen, ponsel, dan plat nomor palsu.

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Perundang-Undangan No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp. 60.000.000.000,00.

Baca juga: Ricuh! Warga Rexvin Boulevard Batam Tolak Pembangunan Tower Telekomunikasi, Kontraktor Bersikeras Miliki Izin

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Polisi Zahwani Pandra Arsyad, juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan berita yang tidak benar atau hoax menjelang Pemilu 2024 yang tinggal 8 hari lagi. 

Masyarakat dihimbau untuk menghubungi Call Center Polisi 110 atau mengunduh Aplikasi Polri Super Apps di Google Play Store atau APP Store jika memerlukan bantuan atau ingin melaporkan kejahatan.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang merugikan negara dan masyarakat. 

Ditreskrimsus Polda Kepri akan terus melakukan langkah-langkah tegas dalam memberantas kejahatan terkait BBM subsidi untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Kepulauan Riau.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews