Ricuh! Warga Rexvin Boulevard Batam Tolak Pembangunan Tower Telekomunikasi, Kontraktor Bersikeras Miliki Izin

Ricuh! Warga Rexvin Boulevard Batam Tolak Pembangunan Tower Telekomunikasi, Kontraktor Bersikeras Miliki Izin

Warga Rexvin Tembesi Batam bersitegang dengan pihak kontraktor pembangunan tower di fasum milik mereka (Foto: Batamnews)

Batam, Batamnews– Konflik terjadi di Perumahan Rexvin Boulevard, Tembesi, Batuaji, Batam, terkait rencana pembangunan tower telekomunikasi oleh PT. Tower Bersama. Warga setempat menolak keras pembangunan tower tersebut di lingkungan fasilitas umum perumahan, namun pihak kontraktor ngotot bahwa mereka telah mengantongi izin pembangunan.

Namun, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam telah mengeluarkan surat peringatan pertama kepada PT. Tower Bersama. Surat tersebut menyatakan bahwa pembangunan tower yang direncanakan setinggi 42 meter itu tidak memiliki Persetujuan Pembangunan Gedung (PBG), menurut dokumen dari Dinas Cipta Karya.

Dalam surat peringatan bernomor 23 Januari 2024 B/17 6/600.1.15.2//2024, Dinas Cipta Karya meminta pihak pembangun untuk menghentikan sementara segala aktivitas pembangunan hingga dokumen perizinan selesai. "Sebagai tindak lanjut pemilik bangunan agar menghentikan sementara segala aktivitas pembangunan pada lokasi/lahan dimaksud sampai dokumen perizinan selesai," bunyi surat tersebut.

Warga Bertanya Siapa di Belakangnya?

Tamrin Purba, seorang warga Rexvin, mengekspresikan kekecewaannya kepada Batamnews.co.id. "Padahal jelas-jelas tidak ada izin dari dinas tapi mereka masih ngotot dan minta kita lapor polisi, sebegitu yakinnya, siapa di belakangnya?" ucap Tamrin.

Warga juga mengungkapkan bahwa kontraktor tersebut membawa-bawa sejumlah orang yang diduga preman. Terjadi laporan dari warga tentang dugaan penganiayaan terhadap mereka beberapa hari yang lalu. Namun, hingga saat ini belum ada tersangka yang ditetapkan oleh polisi, kendati terdapat bukti dan saksi.

Pihak PT. Tower Bersama dalam sebuah video mengungkapknya telah mengantongi izin dari sejumlah dinas terkait. "Kami sudah lihatkan semua legalitas kami," ujar pihak PT. Tower Bersama dalam sebuah video. Namun warga mempertanyakan soal tidak ada izin dan juga lurah juga tak memberikan izin terkait pembangunan tower tersebut.

Developer Rexvin Lepas Tangan

Selain itu, warga menyebutkan bahwa pihak developer perumahan tampak lepas tanggung jawab. Menurut mereka, developer telah membuat kesepakatan dengan PT. Tower Bersama untuk memberikan sebagian area fasilitas umum perumahan untuk pembangunan tower dengan nilai sekitar Rp 300 juta.

Kasus ini menyoroti kompleksitas perizinan dan tanggung jawab sosial dalam pembangunan infrastruktur di area perumahan. Masyarakat dan pihak berwenang harus menemukan solusi yang memenuhi kebutuhan komunikasi tanpa mengabaikan hak dan keamanan warga setempat.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews