Bupati Natuna Himbau Para Kades Untuk Berkordinasi Dengan Pihak Kejaksaan Terkait Masalah Hukum

Bupati Natuna Himbau Para Kades Untuk Berkordinasi Dengan Pihak Kejaksaan Terkait Masalah Hukum

Natuna, Batamnews -  Guna memberikan pemahaman hukum kepada perangkat desa melalui edukasi dan bimbingan, Kejaksaan Negeri Natuna melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Natuna dengan seluruh Kepala Desa.

Kegiatan penandatanganan tersebut merupakan langkah penting dalam pelaksanaan program Jaksa Jaga Desa. Program ini merupakan instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023, sebuah inisiatif untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi perangkat desa.

Kegiatan ini juga diselenggarakan serentak se-Kepri secara Daring melalu virtual Zoom Meeting, yang dihadiri langsung oleh Bupati Natuna Wan Siswandi.

Pada sambutannya Bupati Natuna Wan Siswandi menyampaikan bahwa program ini sangat baik sekali dalam memberikan edukasi dan pemahaman akan hukum bagi aparatur desa.

“Kami sangat menyambut baik dan mendukung sekali progam ini dilaksanakan, terlebih lagi minimnya pengetahuan akan hukum bagi para kades. Jadi jangan segan-segan untuk selalu meminta pemahaman hukum sebelum bertindak,” kata Bupati Natuna Wan Siswandi saat memberikan sambutannya di aula Kejaksaan Negeri Natuna. Selasa (24/10/2023).

Selain itu dikatakannya, program Jaksa Jaga Desa sebagai rumah bagi aparatur desa dalam mengetahui dan memahami pentingnya akan hukum di setiap kali menjalankan kegiatan.

“Kejaksaan sebagai rumah untuk dapat mengerti hukum dan padangan tentang hukum. Dengan adanya rumah hukum kita bisa berkoordinasi terkait penyaluran dana desa yang tidak sampai berbenturan dengan hukum,” ucapnya.

Selama ini dengan adanya kerjasama bersama Kejaksaan permasalahan terkait hukum sudah banyak dibantu penyelesaiannya dari permasalahan Rumah singgah yang berada di jakarta, dana desa dan lain sebagainya.

Wan Siswandi berpesan, kepada seluruh desa jangan pernah merasa diri hebat dengan membawa orang hukum seperti pengacara dalam menyelesaikan permasalahan. Seharusnya bisa dibicarakan terlebih dahulu sebelum bertindak.

“Sekarang dengan adanya rumah pembinaan hukum kita harus manfaatkan agar persoalan bisa diselesaikan. Selain memberikan edukasi terkait hukum kepada seluruh desa untuk bisa menjalani pemerintahan yang transparan dalam pengelolaan anggaran desa,” pungkasnya.

( Radis)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews