Dalami Dugaan Korupsi Dana KONI Karimun, Jaksa Geledah Empat Lokasi 

Dalami Dugaan Korupsi Dana KONI Karimun, Jaksa Geledah Empat Lokasi 

Tim Kejaksaan Negeri Karimun melakukan penggeledahan di Kantor BPKAD. (Foto: Alba)

Batamnews, Karimun - Kejaksaan Negeri Karimun, terus menggesa dan menuntaskan dugaan kasus korupsi di KONI Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau yang saat ini telah menetapkan 2 orang tersangka.

Oleh karena itu, Penyidik Kejaksaan Negeri Karimun melakukan penggeledahan sejumlah tempat terkait dugaan penyalahgunaan Dana Hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Karimun, Senin, 15 Januari 2024.

Penggeledahan dilakukan antaranya di Rumah Tersangka R selaku Bendahara KONI, Kantor Sektretariat KONI Karimun, Kantor BPKAD Karimun dan Dispora Karimun.

Dari beberapa lokasi itu, Jaksa diketahui menyita dan membawa sejumlah bundelan dokumen yang diduga terkait penyalahgunaan dana Hibah KONI yang saat ini dalam pemeriksaan tahap lanjut.

Baca juga: Jaksa Geledah Kantor KONI Karimun dan BPKAD Karimun

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karimun Rezi Dharmawan mengatakan, penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari Penetapan tersangka  penyalahgunaan dana Hibah KONi tahun 2022 dengan tersangka R selaku bendahara KONI Karimun dan M selaku Pembantu Bendahara.

"Hari ini kami melakukan penggeledahan di empat lokasi, antaranya Rumah R, Kantor KONI Karimun, BPKAD Karimun dan Dispora Karimun," kata Rezi, kepada Batamnews.co.id, Senin sore.

Penggeledahan ini bertujuan untuk mencari barang dan alat bukti lainnya yang berhubungan dengan dugaan penyalahgunaan dana. 

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Karimun Gustian Juanda Putra mengatakan, dari 4 titik lokasi itu, penyidik menyita beberapa barang bukti dan alat-alat bukti  yang menunjang, baik itu laptop atau komputer.

"Kita bawa untuk kita teliti, sehingga dalam proses pembuktian nanti, apabila ada indikasi yang kuat, maka barang-barang ini akan digunakan sebagai barang bukti untuk persidangan nanti," kata Gustian.

Baca juga: Jaksa Tetapkan Bendahara dan Petugas Administrasi KONI Karimun Tersangka Dugaan Korupsi

Gustian menjelaskan, barang-barang yang disita itu antara lain, dokumen-dokumen penjabaran, Proposal, SK dan beberapa dokumen lain yang masuk bundel-bundel perkara.

Lebih lanjut, Ia juga meminta waktu kepada masyarakat untuk penanganan perkara ini, dimana pihaknya terus melakukan upaya penyidikan lebih mendalam.

"Kami meminta waktu kepada masyarakat untuk bekerja, sehingga dalam proses nanti, apabila ada penambahan tersangka, akan kita minta pertanggungjawabannya," katanya.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews