Warga Batam Diciduk atas Kasus Penipuan dengan Modus Tambah Daya

Warga Batam Diciduk atas Kasus Penipuan dengan Modus Tambah Daya

Kasus Penipuan dengan modus tambah daya di Batam.

Batam, Batamnews - Seorang pria berinisial RAT, warga Kecamatan Batu Aji, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri), telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Penangkapan dilakukan terkait kasus penipuan dan penggelapan dengan modus menaikkan daya listrik PLN.

Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, menyatakan bahwa pelaku berhasil diamankan di kediamannya yang terletak di kawasan Batu Aji, Kota Batam. Kejadian ini diungkapkan pada Selasa, 30 Januari 2024.

Kasus ini bermula ketika korban hendak menaikkan daya listrik di ruko yang digunakan sebagai kos-kosan. Pelaku RAT direkomendasikan oleh seorang teman korban untuk menangani proses tersebut.

Baca juga: Kapolda Kepri Ajak Masyarakat Bersatu Lawan Narkoba - 72 Tersangka Ditangkap Januari 2024

"Pada Juni 2023, korban menghubungi RAT untuk menanyakan biaya peningkatan daya listrik. Pelaku kemudian menawarkan biaya tambah daya sebesar Rp 44 juta," terang Kapolsek Yudi.

Setelah negosiasi, korban setuju dengan biaya yang diajukan oleh pelaku. Korban kemudian mentransfer uang sebesar Rp 44 juta ke rekening atas nama RAT. Proses peningkatan daya listrik dilakukan oleh pelaku pada awal bulan Agustus, sesuai dengan kesepakatan.

Namun, pada November 2023, petugas PLN memberitahu penjaga kos-kosan korban bahwa listrik di tempat tersebut tidak terdaftar. Setelah konfirmasi dengan teman yang bekerja di kantor PLN, korban menyadari bahwa meteran listrik di kos-kosan miliknya tidak terdaftar.

Baca juga: Pengusaha Thedy Johanis dan Johanis Masih Buron, Terlibat Kasus Penggelapan dan Kepemilikan Amunisi

"Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubuk Baja. Hasil penyelidikan polisi akhirnya menemukan keberadaan pelaku, dan RAT diamankan beserta barang bukti pada Jumat, 5 Januari 2024 di rumahnya di kawasan Batu Aji," jelas Kapolsek Yudi.

Pelaku RAT kini dijerat dengan pasal penipuan dan atau penggelapan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun. Polisi akan terus melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan keadilan dalam kasus ini.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews