Kronologi Penangkapan Tersangka Penipuan di Bintan, Rayu Korban dengan Janji Kekayaan

Kronologi Penangkapan Tersangka Penipuan di Bintan, Rayu Korban dengan Janji Kekayaan

Salah satu pelaku saat diinterogasi oleh penyidik.

Bintan, Batamnews - Kepolisian Polsek Bintan Timur di bawah yurisdiksi Polres berhasil menangkap seorang wanita yang diduga melakukan penipuan dengan merayu korban dengan janji uang besar dan barang berharga. Penangkapan ini dilakukan pada Jumat, 5 Januari 2024.

Konfirmasi penangkapan tersebut diberikan oleh Kapolsek Bintan Timur, AKP Rugianto, dalam pernyataannya kepada batamnews.co.id pada Senin, 8 Januari 2024.

Menurut Kapolsek Bintan Timur AKP Rugianto, penangkapan dilakukan berdasarkan laporan yang diajukan oleh korban perempuan, yang diidentifikasi sebagai P (73).

"Iya, benar bahwa personel kami telah menangkap seorang tersangka yang diduga melakukan penipuan terhadap korban, P (73). Tersangkanya diidentifikasi sebagai RA (25), tinggal di Batam sesuai dengan identitasnya," ungkap Kapolsek Bintan Timur.

Baca juga: Karyawan Perusahaan di Batam Jadi Korban Pencurian Ratusan Juta Saat Istirahat Makan

Kapolsek Bintan Timur menjelaskan bahwa modus operandi tersangka RA melibatkan dua rekannya, yang diidentifikasi sebagai AD dan IM. Bersama-sama, mereka menyasar korban perempuan yang mengenakan perhiasan emas seperti kalung, gelang, dan cincin. 

Selanjutnya, para tersangka merayu korban dengan janji uang tunai yang substansial dan barang berharga seperti berlian.

"Tiga tersangka ini menargetkan korban perempuan yang mengenakan aksesori emas seperti kalung, gelang, dan cincin. Setelah mengidentifikasi korban, para tersangka menjanjikan kepada mereka sejumlah uang yang signifikan dan perhiasan berharga, termasuk berlian," kata Kapolsek Bintan Timur, Kabupaten Bintan, Kepualaun Riau.

Untuk meyakinkan korban, para tersangka membawa sebuah batu yang menyerupai berlian dan amplop berisi tumpukan uang pecahan Rp. 100.000 yang terikat dengan kertas. Secara nyata, hanya satu lembar uang yang asli, sedangkan yang lainnya hanyalah potongan kertas. 

Namun, untuk membuka amplop tersebut, korban harus terlebih dahulu melepaskan semua perhiasannya dan meletakkannya dalam tas merah yang disediakan oleh tersangka di dalam mobil.

Baca juga: Perampokan di Apotek Kimia Farma di Batam, Kapolsek: Pelaku Dalam Penyelidikan

Ketika korban tunduk pada janji yang dibuat oleh tersangka AD, tersangka IM memanfaatkan kesempatan untuk menukar tas merah yang berisi perhiasan korban dengan tas serupa.

"Setelah mendapatkan rampasan mereka, korban dibuang di pinggir jalan, sementara para tersangka pergi dengan tas merah yang berisi Rp. 100.000 terikat kertas," lanjut Kapolsek.

Setiap pelaku memiliki peran khusus dalam skema tersebut, dengan AD berbicara dengan korban, dan IM bertanggung jawab atas mengumpulkan dan menyembunyikan emas korban.

"RA (25) telah ditahan, sementara AD dan IM saat ini sedang dikejar oleh pasukan kami," tambah Kapolsek.

Setelah penangkapan RA, dilakukan pemeriksaan, selama itu RA mengakui secara aktif terlibat dalam penipuan, dengan AD dan IM menjadi otak di balik skema ini. Dua tersangka terakhir berhasil melarikan diri sebelum penangkapan RA.

"RA ditahan atas tuduhan penipuan, sesuai dengan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia, bersama dengan Pasal 55 ayat 1 huruf (1) KUHP, dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara," akhiri AKP Rugianto.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews