Dishub Pekanbaru: Salah Gunakan Klakson, Siap-Siap Kena Sanksi!

Dishub Pekanbaru: Salah Gunakan Klakson, Siap-Siap Kena Sanksi!

Kadishub Pekanbaru, Yuliarso. (Foto: istimewa)

Pekanbaru, Batamnews - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Yuliarso mengeluarkan imbauan keras kepada warga kota agar tidak sembarangan dalam menggunakan klakson kendaraan. 

"Klakson merupakan alat untuk saling ‘berkomunikasi’ sesama pengguna jalan, tetapi bukan berarti membunyikan klakson bisa dilakukan sesuka hati. Pasalnya, ada etika yang penting diketahui oleh semua pengguna jalan," ujar dia kepada wartawan, Selasa, 30 Januari 2024.

Ia menjelaskan, membunyikan klakson kendaraan diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  

Baca juga: Konflik Lahan Sawit di Riau: Pemprov Gerak Cepat dengan Pembentukan Tim Satgas Terpadu

"Aturan ini mewajibkan kendaraan bermotor untuk memasang klakson, dimana klakson yang terpasang dipastikan berfungsi dengan baik, yakni mampu mengeluarkan bunyi dan dapat digunakan tanpa mengganggu konsentrasi pengemudi lainnya," jelasnya. 

Sementara itu, ada sanksi dari pelanggaran penggunaan klakson sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 285 ayat 1 dan 2.  

Apabila membunyikan klakson yang menggangu dan melanggar aturan, pengendara roda 2 terancam hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda sebesar Rp 200 ribu. Sedangkan pengendara roda 4 atau lebih terancam hukuman penjara paling lama 2 bulan dan denda sebesar Rp 500 ribu.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews