Polres Karimun Sita Puluhan Knalpot Brong demi Kenyamanan Berlalu Lintas

Polres Karimun Sita Puluhan Knalpot Brong demi Kenyamanan Berlalu Lintas

Ilustrasi kenalpot brong.

Karimun, Batamnews - Dalam upaya menciptakan kenyamanan di jalan raya, Satlantas Polres Karimun telah menyita 62 knalpot racing atau brong dari sepeda motor di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. 

Penyitaan ini merupakan bagian dari tindakan preventif Kepolisian untuk menjaga ketertiban dan keamanan lalu lintas di wilayah tersebut.

Pelaksanaan sosialisasi dan penertiban knalpot bising itu dilakukan dalam sepekan terakhir. Sasaran tidak hanya di jalan-jalan, tapi juga ke sekolah-sekolah yang siswanya menggunakan knalpot brong.

Baca juga: Kejaksaan Karimun Musnahkan Ratusan Kotak Minuman Keras

“Penindakan dan penyitaan knalpot brong terhadap pengendara sepeda motor tersebut merupakan upaya preventif Kepolisian dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas, dan laporan dari masyarakat Karimun yang sangat terganggu apabila mendengar sepeda motor menggunakan knalpot brong atau bising,” kata Kasat Lantas Polres Karimun Iptu Dristica Brian, Kamis, 18 Januari 2024.

Adapun hasil dari Pelaksanaan sosialisasi dan penertiban knalpot brong, Satlantas Polres Karimun berhasil menyita kenalpot bising sebanyak 62 buah.

Dengan itu, dapat terlaksananya tujuan dalam memberikan pemahaman terhadap keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas serta memberikan himbauan agar tidak menggunakan knalpot brong.

Baca juga: Pemkab Karimun Gencarkan Pemasangan Sambungan Air Bersih Gratis untuk Warga Prasejahtera

Pelarangan menggunakan knalpot brong juga diatur dalam Undang-undang yang dapat membuat pengguna dihukum dan denda.

“Sesuai UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 ayat 1 Jo pasal 106 ayat 3 dapat dikenakan hukuman penjara satu bulan atau denda maksimal Rp250.000,” ucap Brian.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews