RDTR Kijang 2024-2044: Bintan Rancang Kawasan Maritim sebagai Motor Pembangunan

RDTR Kijang 2024-2044: Bintan Rancang Kawasan Maritim sebagai Motor Pembangunan

Bupati Bintan Roby Kurniawan saat menandatangani RDTR Bintan di Jakarta.

Bintan, Batamnews - Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) wilayah Perkotaan Kijang untuk periode 2024-2044 di Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau, kini memasuki tahap akhir. 

Proses penyusunan RDTR ini mendapatkan dukungan teknis dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) Tahun 2023 pada Direktorat Bina Perencanaan Tata Ruang Wilayah I Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Kemen ATR/BPN) RI.

Setelah melalui berbagai tahapan penyusunan, Bupati Bintan, Roby Kurniawan, menyampaikan presentasinya dalam Rapat Koordinasi Lintas Sektor Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Tentang RDTR pada Jum'at (26/01) di The Tribrata Convention Jakarta Selatan.

Baca juga: Optimalkan Keamanan: Polres Bintan Gelar Tactical Floor Games Menyambut Pesta Demokrasi

Menurut Bupati Roby, RDTR ini menjadi kebutuhan dasar dalam pengembangan dan kemajuan suatu daerah. 

"Tentu kita harapkan bersama, RDTR ini dapat memberikan arah pembangunan spasial yang lebih baik bagi masyarakat Bintan. Serta dapat berperan sebagai Prime Mover pendorong transformasi dan akselerasi pembangunan wilayah," ujarnya.

Wilayah Kijang di Bintan, khususnya yang berada di timur pulau, masuk dalam kawasan perdagangan dan pelabuhan bebas sesuai dengan PP Nomor 47 Tahun 2007. Kawasan perkotaan Kijang memiliki potensi strategis dalam pengembangan industri maritim.

"Dokumen RDTR diperlukan untuk mendukung pengembangan tersebut. Semoga proses ini berjalan lancar, dengan partisipasi semua pihak yang memberikan masukan dan sinkronisasi tupoksi sesuai dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Tujuannya agar sesuai dengan Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Nasional, RTRW Provinsi, dan RTRW Kabupaten," tambahnya.

Baca juga: Kabupaten Bintan Raih Penghargaan Program Sekolah Penggerak Terbaik Tahun 2023

RDTR untuk kawasan perkotaan Kijang direncanakan mencakup luas wilayah 6.931,50 hektar dengan rencana pengembangan 4 Sub Wilayah Pusat (SWP) dan 13 blok. 

Pemerintah Kabupaten Bintan memiliki visi untuk menjadikan Kawasan Perkotaan Kijang sebagai Pusat Kawasan Industri Maritim, didukung oleh Kawasan Permukiman Terpadu, Minapolitan, dan Pariwisata yang Berkelanjutan serta Tangguh terhadap Bencana.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews