Klarifikasi Kapolsek Galang Mengenai Insiden `Preman Bayaran` Ganggu Warga di Pulau Rempang

Klarifikasi Kapolsek Galang Mengenai Insiden `Preman Bayaran` Ganggu Warga di Pulau Rempang

Kapolsek Galang IPTU Alex Yasral.

Batam, Batamnews - Kapolsek Galang IPTU Alex Yasral memberikan klarifikasi terkait pemberitaan viral mengenai insiden 'preman bayaran' yang tendang motor warga, yang terjadi di Rempang pada Rabu, 24 Januari 2024. 

Kapolsek Galang berupaya menjelaskan kejadian ini untuk mencegah kesalahpahaman di kalangan masyarakat, Kamis, 25 Januari 2024.

Menurut Kapolsek, kejadian bermula saat Ridwan Tuasamu dan Haris Hehanusa, anggota PT. MEG, berkunjung ke rumah kakek Burhan di Rempang untuk menjenguk nenek Ridwan yang sakit, sekitar pukul 12.00 WIB. 

Baca juga: Update Program Rempang Eco-City, Sebanyak 387 KK Sudah Mendaftar untuk Tempati Hunian Baru

Ridwan kemudian memanggil temannya untuk datang, tetapi karena teman tersebut tidak mengetahui alamat dengan baik, mereka berputar-putar di dalam kampung Pasir Merah, menimbulkan kecurigaan warga akan adanya pengukuran terhadap kampung warga.

Saat Ridwan dan Haris sedang makan, beberapa warga mendatangi mereka dan meminta untuk meninggalkan area tersebut. Kakek Burhan, merasa kesal dan membela cucunya, menegaskan bahwa Ridwan telah banyak membantu dan bahkan mengancam akan memerintahkan keluarganya untuk relokasi jika situasi terus berlanjut.

Pada pukul 13.30 WIB, dalam perjalanan pulang, Ridwan dan Haris beriringan dengan warga setempat, Juwir. Saat itulah terjadi kejadian yang menimbulkan kesalahpahaman. 

Baca juga: Mengenal Yayasan Amal Malaysia, Menyebarkan Kemanusiaan dari Rempang hingga Dunia

Juwir, yang melototi mereka, tiba-tiba berputar arah dan mengejutkan Ridwan. Ridwan dan Haris kemudian mendekati Juwir untuk menanyakan alasan perlakuan tersebut.

IPTU Alex Yasral menyerukan kepada masyarakat Kecamatan Galang dan sekitarnya untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Kapolsek mengajak masyarakat untuk menghindari penyebaran berita hoax dan memastikan kebenaran suatu informasi.

“Ikuti prinsip untuk tidak mudah percaya pada berita yang belum diketahui kebenarannya atau berita hoax," ujar Kapolsek Galang IPTU Alex Yasral.

Klarifikasi ini diharapkan dapat menjernihkan situasi dan menghindari kesalahpahaman di masyarakat terkait insiden tersebut.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews