ATB Kembalikan Tata Kelola Kios Air Sesuai Aturan (3)

ATB Kembalikan Tata Kelola Kios Air Sesuai Aturan (3)

Ilustrasi meteran air ATB. (foto: istimewa/atb)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Beberapa kios air telah menggunakan air melebihi konsumsi kebutuhan air bersih dari warga yang tercatat berdomisili di kawasan tersebut. Apalagi air baku di Batam juga terbatas dan hanya mengandalkan air hujan.

Oleh karena itu, PT Adhya Tirta Batam (ATB)  menerapkan acuan penggunaan air bersih kios air berdasarkan Permendagri No. 23 Tahun 2006 Pasal 1 Ayat 8 mengenai standar kebutuhan pokok air minum.

Oleh karena itu, mulai awal 2015, perusahaan air minum terbaik di Indonesia tersebut melaksanakan penertiban ulang untuk pengelolaan kios air. Disamping telah berdiskusi dengan pihak BP Batam, Pemerintah Kota Batam dan beberapa pihak yang berkepentingan lainnya, ATB telah melakukan sosialisasi dengan memanggil semua pengelola kios air dan kelurahan sebagai wakil oemerintahan di lokasi terkait.

Hampir seluruh pengelola kios air dan lurah setempat telah hadir untuk mengikuti acara sosialisasi tersebut. Pengelola ditawarkan untuk mengelola kios air yang disesuaikan dengan tata cara yang telah diatur dalam Perjanjian Konsesi dan aturan-aturan lainnya yang terkait. ATB juga telah memberikan masa tenggang waktu sewajarnya dalam proses melengkapi persyaratan yang telah ditentukan.

ATB tetap berkomitmen untuk menyediakan akses air bersih kepada masyarakat di Pulau Batam. Bahkan untuk mereka yang karena kondisi tertentu belum dapat memperoleh sambungan langsung, selama tata cara pelaksanaannya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (selesai)

Aturan Tata Kelola Kios Air ATB:
1.  Kios air harus dikelola secara perorangan dan mendapatkan persetujuan tertulis dari warga dan Kelurahan, serta izin buffer zone dari BP Batam.
2.  Pipa dan meter air harus berdiameter 1 inchi. Distribusi air menggunakan sistem curah melalui tanki kios air ATB.
3.   Penggunaan air dibatasi dengan mengacu pada Permendagri No. 23 Tahun 2006 Pasal 1 Ayat 8 mengenai standar kebutuhan pokok air minum.
4.   Pemerintah (Lurah/Camat) dilibatkan langsung dalam tatacara pengelolaan pendistribusian dan tarif yang disepakati.
5.   ATB dan pengelola menandatangani Perjanjian Kerjasama (PKS), yang diketahui oleh Lurah setempat.
6.  Periode pengelolaan kios air harus disesuaikan dengan izin  buffer zone yang diberikan oleh oleh BP Batam. (selesai)

(isk/rls)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews